Terkait Kasus Oxtraden, Kapan Polda Metro Jaya Periksa Kapten Vincent?

- Editor

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapten Vincent Raditya. (Foto:IG @vincentraditya)

Kapten Vincent Raditya. (Foto:IG @vincentraditya)

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari dua orang pelapor atas Kapten Vincent Raditya terkait kasus dugaan penipuan trading binary option, Oxtrade. Laporan pertama diterima penyidik pada Senin (28/03/2022) dan laporan kedua diterima Kamis (31/03/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapten Vincent pada pekan depan untuk diperiksa lebih lanjut.

Namun sebelum memanggil Kapten Vincent Raditya, Polisi akan akan memanggil pelapor terlebih dulu dan kemudian mendalami laporan tersebut. Sekiranya dalam laporan itu terdapat unsur pidananya, maka Polda Metro Jaya secara otomatis akan melakukan langkah hukum lanjutan.

“Jadi minggu depan pelapor dulu, nanti penyidik akan dalami mana pelapor yang dipanggil dulu kemungkinan yang lapor duluan,” tutur Zulpan, Minggu, (4/04/2022)

Sebelumnya, Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan oleh dua orang pelapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade. Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan, proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan dengan profesional demi memperjelas jalannya kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kombes Zulpan menjelaskan, kerugian yang dialami oleh kedua pelapor Kapten Vincent Raditya mencapai Rp60 juta.

Mulanya, korban ikut dalam trading dengan menyetorkan uang secara bertahap sebagai deposito yang diarahkan oleh aplikasi trading tersebut dengan nilai total Rp50 juta.

Baca Juga :   Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Selasa 18 Januari 2022

Saat trading, korban merasa ada kejanggalan, di mana saat trading grafik menunjukkan di atas, namun tiba-tiba grafik menurun hingga lost. Korban pun merasa dirugikan, sehingga melapor ke Polda Metro.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:41 WIB

Boikot FIFA, UEFA Nyatakan Piala Dunia Tidak untuk Dijual

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:40 WIB

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:33 WIB

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:00 WIB

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:58 WIB

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang

Minggu, 28 April 2024 - 13:46 WIB

Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic

Minggu, 4 Juni 2023 - 18:03 WIB

Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal

Berita Terbaru

Logo Organisasi sepak bola negara-negara Eropa UEFA. (Foto: Istimewa)

Internasional

Boikot FIFA, UEFA Nyatakan Piala Dunia Tidak untuk Dijual

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:41 WIB

Ilustrasi aplikasi JakOne dari Bank Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:27 WIB