Terkait Kasus Oxtraden, Kapan Polda Metro Jaya Periksa Kapten Vincent?

- Editor

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapten Vincent Raditya. (Foto:IG @vincentraditya)

Kapten Vincent Raditya. (Foto:IG @vincentraditya)

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari dua orang pelapor atas Kapten Vincent Raditya terkait kasus dugaan penipuan trading binary option, Oxtrade. Laporan pertama diterima penyidik pada Senin (28/03/2022) dan laporan kedua diterima Kamis (31/03/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapten Vincent pada pekan depan untuk diperiksa lebih lanjut.

Namun sebelum memanggil Kapten Vincent Raditya, Polisi akan akan memanggil pelapor terlebih dulu dan kemudian mendalami laporan tersebut. Sekiranya dalam laporan itu terdapat unsur pidananya, maka Polda Metro Jaya secara otomatis akan melakukan langkah hukum lanjutan.

“Jadi minggu depan pelapor dulu, nanti penyidik akan dalami mana pelapor yang dipanggil dulu kemungkinan yang lapor duluan,” tutur Zulpan, Minggu, (4/04/2022)

Sebelumnya, Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan oleh dua orang pelapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade. Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan, proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan dengan profesional demi memperjelas jalannya kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kombes Zulpan menjelaskan, kerugian yang dialami oleh kedua pelapor Kapten Vincent Raditya mencapai Rp60 juta.

Mulanya, korban ikut dalam trading dengan menyetorkan uang secara bertahap sebagai deposito yang diarahkan oleh aplikasi trading tersebut dengan nilai total Rp50 juta.

Baca Juga :   Ukraina Berhasil Rebut Kembali Sejumlah Daerah Dekat Kyiv

Saat trading, korban merasa ada kejanggalan, di mana saat trading grafik menunjukkan di atas, namun tiba-tiba grafik menurun hingga lost. Korban pun merasa dirugikan, sehingga melapor ke Polda Metro.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju
Erick Thohir Komentari Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus 1 Juta

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:37 WIB

SaladKlab Gebrak Kancah Musik Elektronik Lewat EP No Wassap

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:16 WIB

Inocent Purwanto Resmi Terjun ke Industri Musik Lewat Single Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:06 WIB

Unit Rock, MUSE Bakal Gelar Konser di Jakarta

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:57 WIB

Meha Angkat Tema Ghosting di Single Ada Rasa

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:22 WIB

Bakal Konser di Sentul, Mariah Carey Siap Bawakan Hits Ikonik

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:44 WIB

Usung #MomentumLoDimulai, Kolektif Soundwich Resmi Diluncurkan

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:03 WIB

Dari 2015 ke 2025, Bemby Gusti Hadirkan Evolusi Suara dalam Single Rayuan Nan Elok

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:42 WIB

Kay Sebastene Unjuk Keberanian untuk Jujur Lewat Single I’M NOT

Berita Terbaru

Poster konser Muse di Jakarta. (Foto: Instagram/muse)

Musik

Unit Rock, MUSE Bakal Gelar Konser di Jakarta

Jumat, 13 Jun 2025 - 02:06 WIB

Penyanyi solo, Meha. (Foto: Istimewa)

Musik

Meha Angkat Tema Ghosting di Single Ada Rasa

Jumat, 13 Jun 2025 - 00:57 WIB