Pelopor.id | Pemerintah Singapura akan menaikkan tarif pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) mulai tahun depan. Kenaikan itu akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada Januari 2023 dari 7% menjadi 8%, kemudian pada Januari 2024, dari 8% menjadi 9%.
Langkah ini merupakan salah satu upaya Singapura membangkitkan ekonominya yang terpuruk akibat pandemi. Selain itu juga untuk menjaga kekhawatiran tentang meningkatnya ketidaksetaraan kekayaan dan meningkatnya biaya hidup di Singapura.
“Saya juga memahami kekhawatiran warga Singapura tentang kenaikan GST yang terjadi bersamaan dengan kenaikan harga. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk menunda kenaikan GST hingga 2023 dan mengubah kenaikannya menjadi dua langkah,” kata Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong, seperti dikutip dari Reuters.
Selain GST, pemerintah Singapura juga berencana menaikkan pajak penghasilan bagi warga berpenghasilan tinggi, menaikkan pajak properti residensial dan menarik pungutan lebih tinggi pada mobil mewah.
Terkait kenaikan pajak properti residensial, hal ini berlaku bagi properti residensial yang tidak ditempati pemilik yang termasuk properti investasi. Dengan aturan itu, besaran pajaknya menjadi 12%-36%, dari yang sebelumnya berkisar 10%-20%.
Selama dua tahun terakhir, pemerintah Singapura telah berkomitmen hampir 100 miliar dolar Singapura untuk melindungi masyarakat, bisnis dan ekonominya dari dampak pandemi. Singapura diprediksi mengalami defisit anggaran sebesar 5 miliar dolar untuk tahun 2021 dan diperkirakan defisit sebesar 3 miliar dolar Singapura untuk tahun 2022.[]












