Pelopor.id – Tenaga kesehatan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pembebasan untuk mereka dilakukan lantaran profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa PPKM Level-3.
“Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter,” tuturnya dalam keterangannya, Selasa (15/2/22).
Meski demikian, lanjut Kombes Pol. Sambodo, aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.
“Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI),” ungkapnya.
Sambodo juga menegaskan, jika kendaraan nakes terkena tilang elektronik lewat kamera e-TLE, pihak kepolisian akan memberikan pengecualian. Caranya, Para nakes diminta menunjukkan tanda identitas sebagai nakes untuk membatalkan tilang tersebut.
“Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes,” tegasnya.
- Banyak Langgar Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Perketat Permohonan Pelat Kendaraan Khusus
- Penjelasan Polri Soal Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan
- Dianggap Mirip Polisi, Warna Seragam Satpam Bakal Diubah Jadi krem
Kebijakan ganjil genap di Jakarta saat ini berlaku di 13 titik mulai pagi pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Sedangkan lokasinya adalah sebagai berikut: Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim dan Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian Jalan MY Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan dan Ahmad Yani. []












