Banyak Langgar Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Perketat Permohonan Pelat Kendaraan Khusus

- Editor

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (depan). (Foto: Pelopor/TribataNews)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (depan). (Foto: Pelopor/TribataNews)

Pelopor.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperketat seleksi pemohon surat tanda nomor kendaraan (STNK) rahasia atau khusus. Langkah ini, seiring maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan dengan pelat nomor khusus atau rahasia di jalan raya.

“Mulai dari minggu ini, kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (19/1/2022).

Ia menjelaskan, terkait hal ini jajaran Polri diberi kewenangan untuk menerbitkan STNK khusus atau rahasia sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan STNK Khusus dan Rahasia.

Tujuannya, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon untuk STNK khusus dan STNK rahasia. Meski demikian, bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas.

“Kita ketatkan sesuai dengan Peraturan Kapolri untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Divisi Propam atau Bidang Propam. Sedangkan, untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya,” ungkap Sambodo.

Kemudian, surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon I di kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia.

“Dan ini juga berlaku untuk perpanjangan, artinya bagi yang sudah mendapatkan nomor tersebut kemudian habis masa berlakunya, ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang,” tegasnya.

Menurut Samboso, ada ratusan kendaraan pelat khusus yang terjaring, salah satunya terkait pelanggaran ganjil genap. Sebagian besar para pengendara pelat khusus itu merasa kendaraannya bebas ganjil genap.

Baca Juga :   Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Selasa 2 Agustus 2022

“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada satu pun pelat kendaraan hitam ini yang bebas dari ganjil genap. Semua sama di muka hukum wajib, mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku,” tandas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 14:49 WIB

Lindee Cremona Tampilkan Vokal Tulus di Single Doa Untuk Ayah

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Berita Terbaru