Pelopor.id – Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling bagi warga di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Sabtu, (12/2/2022). Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling yang dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya:
• Jakarta Pusat : tidak ada
• Jakarta Utara : tidak ada
• Jakarta Barat : tidak ada
• Jakarta Selatan : tidak ada
• Jakarta Timur: tidak ada
• Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat, Apartemen Adodya, Pasar Anyar.
• Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug.

• Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong.
• Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat.
• Kelapa Dua : Polsek Pakuhaji dan Pasar Intermoda BSD Cisauk Kelapa Dua.
• Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat kota Bekasi
• Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
• Depok : Halaman parkir Samsat Depok
• Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
- Bareskrim Polri: Influencer Indra Kenz Promosikan Binomo Aplikasi Legal Padahal Tak Berizin
- Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Chip, Ini Fungsinya
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi. Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []












