Pelopor.id – Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor kendaraan, fungsinya selain untuk mengikuti perkembangan zaman yang sudah canggih, juga mendorong penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Yusri Yunus Kamis, (10/2/2022)
Ia menjelaskan, chip tersebut akan memudahkan pihak kepolisian dalam menindak dengan bukti pelanggaran yang ada. Lebih canggihnya lagi, chip yang bakal dipasang di pelat nomor mobil dan sepeda motor itu nantinya akan dapat digunakan sebagai alat pembayaran parkir elektronik.
“Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” ungkap Yusri Yunus.
- Penjelasan Polri Soal Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan
- Banyak Langgar Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Perketat Permohonan Pelat Kendaraan Khusus
Direktur Regident Korlantas Polri juga menerangkan, Teknologi ini menggunakan RFID yang dapat melakukan identifikasi dan pengambilan data dengan menggunakan barcode atau magnetic card. Berdasarkan keterangan dari Bakti Kominfo, metode identifikasi menggunakan sarana yang disebut label RFID yang berfungsi untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh.
Label RFID sendiri, lanjut Yusri Yunus, pada prakteknya dapat disematkan dalam suatu produk, hewan, bahkan manusia. Proses identifikasi RFID dapat terjadi dengan menggunakan gelombang elektromagnetik. Oleh sebab itu proses identifikasi RFID membutuhkan dua perangkat yaitu tag dan reader. []












