Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Chip, Ini Fungsinya

- Editor

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Chip Pelat Nomor Kendaraan.(Foto:Pelopor.id/Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri)

Ilustrasi Chip Pelat Nomor Kendaraan.(Foto:Pelopor.id/Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri)

Pelopor.id – Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor kendaraan, fungsinya selain untuk mengikuti perkembangan zaman yang sudah canggih, juga mendorong penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Yusri Yunus Kamis, (10/2/2022)

Ia menjelaskan, chip tersebut akan memudahkan pihak kepolisian dalam menindak dengan bukti pelanggaran yang ada. Lebih canggihnya lagi, chip yang bakal dipasang di pelat nomor mobil dan sepeda motor itu nantinya akan dapat digunakan sebagai alat pembayaran parkir elektronik.

“Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” ungkap Yusri Yunus.

Direktur Regident Korlantas Polri juga menerangkan, Teknologi ini menggunakan RFID yang dapat melakukan identifikasi dan pengambilan data dengan menggunakan barcode atau magnetic card. Berdasarkan keterangan dari Bakti Kominfo, metode identifikasi menggunakan sarana yang disebut label RFID yang berfungsi untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh.

Label RFID sendiri, lanjut Yusri Yunus, pada prakteknya dapat disematkan dalam suatu produk, hewan, bahkan manusia. Proses identifikasi RFID dapat terjadi dengan menggunakan gelombang elektromagnetik. Oleh sebab itu proses identifikasi RFID membutuhkan dua perangkat yaitu tag dan reader. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Kapolri Ungkap Sederet Kasus Penghimpunan Dana Ilegal di 2021, Kerugiannya Capai Triliunan Rupiah

Berita Terkait

Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Dukung Program Sanitasi Ramah Lingkungan Melalui Peresmian Instalasi Biodigester Komunal
FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137
Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI
JFW 2026 Hadirkan Perpaduan Tradisi dan Inovasi dalam Mode Indonesia
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:55 WIB

Angkat Tema Kehilangan, Dewi Hani Jayanti Rilis Single Karena Kucinta Dia

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:38 WIB

Grup Band Paman Rilis Pelita, Lagu Penuh Harapan dan Refleksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:59 WIB

Vitalia dan Agnes Arabella Bawa Nuansa Emosional di Program Musik Main-Main di Cipete Vol. 37

Minggu, 30 November 2025 - 18:48 WIB

Alf Tatale Gandeng Natasha Ryder untuk Video Musik Single Sesaat

Minggu, 30 November 2025 - 17:53 WIB

Siements hingga Party at Eden Guncang Tease Club Lewat Distorsi Gegap Gempita

Jumat, 28 November 2025 - 01:46 WIB

Annisa Dalimunthe dan Posan Tobing Hadirkan Lagu Anak Berjudul Anugerah Terindah

Jumat, 28 November 2025 - 01:10 WIB

Lemon Vanilla Ice & Your Raincoat Jadi Modal Awal Batavian Roulette

Kamis, 27 November 2025 - 00:09 WIB

Black Horses dan KILMS Siap Panaskan Distorsi Gegap Gempita 2025

Berita Terbaru