Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Rabu 9 Februari 2022

- Editor

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM Keliling. (Foto: Pelopor.id/Polri)

Ilustrasi SIM Keliling. (Foto: Pelopor.id/Polri)

Pelopor.id – Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Rabu, 9/2/2022). Layanan SIM Keliling ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi yang dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya sebagai berikut:

• Jakarta Timur: Lapangan Tennis Samsat Jaktim

• Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jaksel

• Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakbar

• Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus

• Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakut

• Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat, Palem Semi Karawaci kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci kota Tangerang.

Lokasi Samsat
Ilustrasi mobil Samsat Keliling. (Foto: Pelopor.id/TMC Polda Metro Jaya)

• Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug

• Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Paradise Serpong City

• Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan pasar modern Bintaro Ciputat

• Kelapa Dua : Polsek Pakuhaji Kelapa Dua

• Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat kota Bekasi

• Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

• Depok : Halaman parkir Samsat Depok

• Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi. Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga :   Bareskrim Polri Minta Masyarakat Waspada Penipuan Via Pesan WhatsApp

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:55 WIB

Angkat Tema Kehilangan, Dewi Hani Jayanti Rilis Single Karena Kucinta Dia

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:38 WIB

Grup Band Paman Rilis Pelita, Lagu Penuh Harapan dan Refleksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:59 WIB

Vitalia dan Agnes Arabella Bawa Nuansa Emosional di Program Musik Main-Main di Cipete Vol. 37

Minggu, 30 November 2025 - 18:48 WIB

Alf Tatale Gandeng Natasha Ryder untuk Video Musik Single Sesaat

Minggu, 30 November 2025 - 17:53 WIB

Siements hingga Party at Eden Guncang Tease Club Lewat Distorsi Gegap Gempita

Jumat, 28 November 2025 - 01:46 WIB

Annisa Dalimunthe dan Posan Tobing Hadirkan Lagu Anak Berjudul Anugerah Terindah

Jumat, 28 November 2025 - 01:10 WIB

Lemon Vanilla Ice & Your Raincoat Jadi Modal Awal Batavian Roulette

Kamis, 27 November 2025 - 00:09 WIB

Black Horses dan KILMS Siap Panaskan Distorsi Gegap Gempita 2025

Berita Terbaru