Pelopor.id – Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Rabu, 9/2/2022). Layanan SIM Keliling ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi yang dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya sebagai berikut:
• Jakarta Timur: Lapangan Tennis Samsat Jaktim
• Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jaksel
• Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakbar
• Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus
• Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakut
• Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat, Palem Semi Karawaci kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci kota Tangerang.

• Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug
• Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Paradise Serpong City
• Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan pasar modern Bintaro Ciputat
• Kelapa Dua : Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
• Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat kota Bekasi
• Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
• Depok : Halaman parkir Samsat Depok
• Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi. Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []












