Pelopor.id – Polda Metro Jaya masih memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalanan di Jakarta, meski saat ini Daerah Khusus Ibu Kota itu berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 bersama Bodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yugo, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum melakukan evaluasi kebijakan ganjil genap.

“Tunggu Inmendagri seperti apa. Kan hari ini baru diumumkan levelnya. Tapi inmendagrinya seperti apa terkait yang kritikal dan esensial kemudian tentang aturan berapa yang WFO, berapa yang WFH, nanti kita tunggu itu,” tutur Sambodo, Senin (7/2/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya juga menjelaskan, secara umum jika Jakarta menerapkan PPKM level 3 maka jumlah pekerja yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen untuk sektor non esensial maupun non kritikal. Dengan jumlah tersebut, otomatis kemacetan lalulintas di Ibukota serta jumlah pengguna kendaraan umum juga akan berkurang.
- Banyak Langgar Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Perketat Permohonan Pelat Kendaraan Khusus
- Penjelasan Polri Soal Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan
- Dianggap Mirip Polisi, Warna Seragam Satpam Bakal Diubah Jadi krem
Sementara sampai saat ini, lanjut Sambodo, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, diketahui sudah ada penurunan jumlah penumpang angkutan umum. Di sisi lain, untuk patroli penegakkan protokol kesehatan masih akan terus dilakukan.
“Kalau itu penegakan prokes, penegakan bagi-bagi masker akan kita galakkan termasuk vaksinasi booster dan pembatasan mobilitas nanti akan kita lihat tergantung nanti dari inmendagrinya seperti apa,” tegasnya. []












