Pelopor.id – Plt Direktur Surveilance dan Karantina Kementerian Kesehatan dr Prima Yosephine mengatakan, gejala Omicorn biasanya muncul setelah 2-5 hari terpapar seperti demam, kelelahan atau nyeri tubuh, hidung tersumbat, tenggorokan sakit, sakit kepala dan batuk. Varian Omicron, tampaknya lebih menginfeksi saluran pernapasan atas, dibanding varian Delta atau varian lainnya.
Hal ini, disampaikanya dalam Webinar Covid-19 Varian Omicron secara virtual dengan tema, “Omicron, Gejala dan Cara Penanganannya yang dilaksanakan pada Jumat (4/2/2022) bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
“Risiko rawat inap varian Omicron lebih rendah dibandingkan varian Delta, namun tetap bisa menyebabkan gejala berat dan kematian terutama pada orang yang rentan seperti lansia, memiliki penyakit penyerta dan orang yang belum divaksin.”
Prima menjelaskan, omicron adalah salah satu varian/turunan jenis baru dari virus Covid-19 dan memiliki lebih dari 30 mutasi pada protein spike. Hingga 21 Januari 2022 terdapat 171 negara yang telah melaporkan kasus varian Omicron.
Di Indonesia, terdapat peningkatan positivity rate di Pulau Jawa, utamanya DKI Jakarta dan Banten. Namun didominasi dengan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang diikuti oleh transmisi lokal.
“Varian Omicron lebih menular dibandingkan varian lainnya. Risiko rawat inap varian Omicron lebih rendah dibandingkan varian Delta, namun tetap bisa menyebabkan gejala berat dan kematian terutama pada orang yang rentan seperti lansia, memiliki penyakit penyerta dan orang yang belum divaksin,” tutur Prima.
Sedangkan strategi penanganan yang dilakukan, lanjut Prima, yakni dengan 3T yaitu Testing, Tracing, dan Treatment. Kemudian Percepatan vaksinasi COVID-19 Dosis 1 dan Dosis 2, Vaksinasi Anak 6-11 tahun, Vaksinasi Lanjutan (Booster) yang dimulai tanggal 12 Januari 2022 dan implementasi PPKM.
Adapun untuk kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan Isolasi Mandiri, jika memenuhi syarat klinis dan perilaku seperti usia kurang dari 45 tahun; tidak memiliki komorbid; dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
“Pasien penuhi syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah; ada kamar mandi di dalam rumah terpisah untuk penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter,” tegas Prima. []












