Pelopor.id | Pemerintah telah memulai program vaksin booster di Indonesia sejak 12 Januari 2022, untuk kelompok lanjut usia (lansia) dan penderita autoimun.
Setelah program vaksin booster untuk lansia dan penderita autoimun selesai, maka selanjutnya vaksin booster akan diberikan pada ibu hamil dan menyusui yang masuk kategori masyarakat umum.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa vaksin booster Covid-19 diberikan secara gratis. Namun tetap ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet RI, berikut syarat penerima vaksin booster:
- Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
- Berusia 18 tahun ke atas; dan
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Ada dua mekanisme pemberian vaksin booster. Pertama, menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer. Kedua, dengan jenis vaksin yang berbeda dari vaksin dosis pertama dan kedua.
Vaksinasi booster sendiri adalah vaksinasi Covid-19 yang diberikan setelah seseorang menerima vaksinasi primer dua dosis. Pemberian vaksin dosis ketiga ini dilakukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
Saat ini, jenis vaksin yang digunakan di Indonesia adalah Sinovac (Coronavac), AstraZeneca, Moderna, Pfizer dan Zifivax. []
- Baca juga: Presiden Jokowi Putuskan Vaksinasi Booster Gratis
- Baca juga: Kasus Covid Meningkat, Pemerintah Evaluasi PPKM dan Gencarkan Vaksinasi












