Langgar PPKM, Polda Metro Jaya Segel 3 Tempat Hiburan Malam di Jaksel

- Editor

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa (tengah). (Foto:pelopor.id/Polri)

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa (tengah). (Foto:pelopor.id/Polri)

Pelopor.id – Polda Metro Jaya menyegel 3 tempat hiburan malam di Jaksel yang kedapatan melanggar aturan PPKM. Pelanggaran ini, diketahui setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam.

Dari razia ini, tiga bar di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan disegel karena melanggar aturan jam operasional. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa mengatakan, polisi masih menemukan adanya pengunjung di bar ODIN hingga pukul 00.20 WIB.

“Di Code in W Home Senopati ditemukan pengunjung sampai pukul 01.05,” tutur Kombes Pol. Mukti Juharsa pada, Kamis (03/02/22) dilansir dari Tribratanews.

Selain itu, jajaran kepolisian juga menemukan pengunjung di Dronk Kemang hingga pukul 01.50 WIB.

“Petugas melakukan penyegelan berupa police line,” ungkap Mukti Juharsa.

Tak hanya itu, dalam razia kali ini, Polisi juga sempat mendatangi dua bar lainnya yaitu Swill House dan Bengkel Space di kawasan SCBD, Kebayoran Baru. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Terkait Pabrik Sabu Karawaci, Dua Warga Iran Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:08 WIB

Didukung R. Heri Santoso, Wongalas Rilis Album Dari Rakjat Oleh Rakjat Oentoek Rakjat

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:27 WIB

Festival Glenn Fredly Kembali Ke Timur Suguhkan Musik Lintas Generasi di Jakarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Berita Terbaru

Ilustrasi aplikasi media sosial TikTok. (Foto: Istimewa)

Internasional

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:40 WIB