Langgar PPKM Darurat, Pedagang Bakso di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta

- Editor

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pedagang bakso di pinggir jalan. (Foto: Pelopor/Unsplash)

Ilustrasi pedagang bakso di pinggir jalan. (Foto: Pelopor/Unsplash)

Pelopor.id | Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya, Jawa Barat, menjatuhkan vonis denda Rp5 juta subsider kurungan 4 hari kepada tiga pemilik kafe dan pedagang bakso akibat melanggar aturan PPKM Darurat. Selain itu, hakim juga memvonis denda Rp6 juta subsider 5 bulan penjara, untuk pabrik ekspor pengolahan kayu PT Bina Kayone Lestari (BKL). 

“Sidang tipiring pertama yang dilakukan oleh terdakwa mengakui dan terbukti melakukan perbuatannya melanggar PPKM darurat dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018,” kata Ketua Majelis Hakim  Moch Martin Helmi, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Wali Kota Semarang Tegur Satpol PP karena Semprot Tempat Usaha

Pelanggaran yang dimaksud adalah melayani pembeli makan di tempat dan tiga kafe beroperasi di atas pukul 20.00 WIB. Sedangkan PT BKL melanggar ketentuan WFO 50% dan 90% pegawai tidak memakai masker.

PT BKL dan dua kafe langsung membayar denda, sementara pedagang bakso dan satu pemilik kafe lain belum mampu membayar dan berencana mencari pinjaman uang. Mereka juga meminta agar pembeli turut dikenai sanksi, demi keadilan.

Baca juga: Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat

Menurut pedagang bakso, saat itu konsumen memaksa dilayani makan di tempat dan tidak mau dibungkus, karena menurut mereka rasanya lebih enak jika dimakan di tempat. “Pembeli yang ngeyel itu memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM,” katanya.

Baca Juga :   Antar Ribuan Obat Covid, TNI Luncurkan Program Go Babinsa

Ia mengaku salah dan siap membayar denda dengan cara dicicil, namun dia keberatan dengan jumlah denda yang mencapai Rp5 juta. Sebelumnya, seorang tukang bubur di Tasikmalaya juga divonis denda Rp5 juta subsider 5 hari penjara karena pelanggaran PPKM Darurat. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Berita Terbaru