Pelopor.id | Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya, Jawa Barat, menjatuhkan vonis denda Rp5 juta subsider kurungan 4 hari kepada tiga pemilik kafe dan pedagang bakso akibat melanggar aturan PPKM Darurat. Selain itu, hakim juga memvonis denda Rp6 juta subsider 5 bulan penjara, untuk pabrik ekspor pengolahan kayu PT Bina Kayone Lestari (BKL).
“Sidang tipiring pertama yang dilakukan oleh terdakwa mengakui dan terbukti melakukan perbuatannya melanggar PPKM darurat dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018,” kata Ketua Majelis Hakim Moch Martin Helmi, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Wali Kota Semarang Tegur Satpol PP karena Semprot Tempat Usaha
Pelanggaran yang dimaksud adalah melayani pembeli makan di tempat dan tiga kafe beroperasi di atas pukul 20.00 WIB. Sedangkan PT BKL melanggar ketentuan WFO 50% dan 90% pegawai tidak memakai masker.
PT BKL dan dua kafe langsung membayar denda, sementara pedagang bakso dan satu pemilik kafe lain belum mampu membayar dan berencana mencari pinjaman uang. Mereka juga meminta agar pembeli turut dikenai sanksi, demi keadilan.
Baca juga: Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat
Menurut pedagang bakso, saat itu konsumen memaksa dilayani makan di tempat dan tidak mau dibungkus, karena menurut mereka rasanya lebih enak jika dimakan di tempat. “Pembeli yang ngeyel itu memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM,” katanya.
Ia mengaku salah dan siap membayar denda dengan cara dicicil, namun dia keberatan dengan jumlah denda yang mencapai Rp5 juta. Sebelumnya, seorang tukang bubur di Tasikmalaya juga divonis denda Rp5 juta subsider 5 hari penjara karena pelanggaran PPKM Darurat. []