Pelopor.id – Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga di di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Rabu, (2/2/2022). Layanan SIM Keliling ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi yang dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya sebagai berikut:
Jakarta Timur: Lapangan Tennis Samsat Jaktim
Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jaksel
Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakbar
Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus
Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakut
Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat Palem Semi Karawaci kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci kota Tangerang.
Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug dan komplek Banjar Wijaya Ciledug Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Paradise Serpong City
Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan pasar modern Bintaro Ciputat
Kelapa Dua : Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan pasar intermoda BSD Kelapa Dua

Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat kota Bekasi
Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
Depok : Halaman parkir Samsat Depok
Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, seperti dilansir dari laman Tribrata Polri. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi. Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []












