Kemendag Cabut Aturan Minyak Goreng Wajib Kemasan

- Editor

Selasa, 14 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Minyak Goreng Curah. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Ilustrasi Minyak Goreng Curah. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag), mencabut kebijakan minyak goreng wajib kemasan yang akan mulai diberlakukan 1 Januari 2022. Pencabutan, dilatarbelakangi tingginya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan melihat kondisi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Pemerintah sangat memahami kondisi yang terjadi saat ini. Sebab, di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, masyarakat dihadapkan pada tingginya harga minyak goreng yang terjadi beberapa waktu ini, seiring naiknya harga CPO internasional,” tutur Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, Senin (13/12/12).

Menurunya, saat ini, terjadi kondisi supercycle yang memicu naiknya harga-harga komoditas barang kebutuhan pokok. Ini dikarenakan peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan suplai yang mencukupi. Salah satu komoditas yang terdampak dari kondisi ini adalah minyak goreng, di mana bahan bakunya berasal dari CPO yang harganya tengah mengalami kenaikan.

“Kami akan mengambil langkah lain untuk mengedukasi masyarakat agar perlahan mulai beralih ke penggunaan minyak goreng dalam kemasan.”

“Saat ini, harga CPO internasional berkisar US$ 1.305 per ton atau naik 27,17% dibandingkan harga pada awal 2021. Kenaikan harga ini memicu naiknya harga minyak goreng dalam negeri ke angka Rp 19.500 per liter untuk minyak goreng kemasan, dan Rp 17.600/ liter untuk minyak goreng curah,” ungkap Oke.

Untuk tetap menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan minyak goreng dalam negeri sekaligus menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi, pemerintah mengambil langkah dengan memberikan ruang penjualan minyak goreng tidak hanya dalam bentuk kemasan.

Saat ini lanjut Oke, pemerintah lebih mengedepankan pendekatan melalui edukasi masyarakat agar beralih ke minyak goreng dalam kemasan. Hal ini mengingat penggunaan minyak goreng kemasan lebih memenuhi syarat kesehatan dan dari sisi harga lebih stabil dibandingkan minyak goreng curah.

Baca Juga :   Kementerian Agama Dukung Industri Tekstil Halal

Baca juga : 

“Kami akan mengambil langkah lain untuk mengedukasi masyarakat agar perlahan mulai beralih ke penggunaan minyak goreng dalam kemasan. Hal ini tidak lain dalam rangka penyediaan pangan yang berkualitas,” tegas Oke.

Pengaturan terkait minyak goreng sawit dalam kemasan, sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Dalam Kemasan. Dalam peraturan tersebut terdapat kewajiban pelaku usaha untuk memperdagangkan minyak goreng dalam kemasan dan melarang peredaran minyak goreng curah. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:00 WIB

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:58 WIB

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang

Minggu, 28 April 2024 - 13:46 WIB

Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic

Minggu, 4 Juni 2023 - 18:03 WIB

Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal

Senin, 15 Mei 2023 - 17:28 WIB

Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:05 WIB

Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris

Sabtu, 31 Desember 2022 - 13:42 WIB

Tesla Babak Belur di Wall Street

Senin, 26 Desember 2022 - 11:29 WIB

Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri

Berita Terbaru