Perusahaan Malaysia Supermax Kena Hukuman dari Pemerintah AS

- Editor

Kamis, 21 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sarung tangan medis. (Foto: Pelopor/Unsplash)

Ilustrasi sarung tangan medis. (Foto: Pelopor/Unsplash)

Pelopor.id | Pemerintah Amerika Serikat (AS) menerapkan larangan impor produk dari produsen sarung tangan Malaysia, Supermax Corp, akibat adanya dugaan praktik kerja paksa dalam perusahaan itu.

Selain sarung tangan medis, perusahaan ini juga membuat berbagai macam produk, mulai dari minyak sawit sampai komponen iPhone. Supermax pun menjadi perusahaan Malaysia keempat yang dikenai larangan tersebut dalam 15 bulan terakhir.

“Dengan 10 dari 11 indikator kerja paksa yang ditemukan selama penyelidikan kami, CBP memiliki cukup bukti untuk menyimpulkan Supermax dan anak perusahaannya yang memproduksi sarung tangan melanggar UU perdagangan AS,” kata Komisioner Asisten Eksekutif Kantor Perdagangan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) AnnMarie Highsmith, seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Terjun ke Bisnis Media Sosial, Paypal akan Akuisisi Pinterest

CBP mengacu pada indikator kerja paksa yang diidentifikasi oleh Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO), yang termasuk jam kerja berlebihan, jeratan utang, kekerasan fisik dan seksual, serta kondisi kerja dan kehidupan yang kejam.

Pada Mei lalu, pihak Supermax sempat menyatakan telah mematuhi Undang-Undang Tenaga Kerja dalam memperlakukan para pekerja migran dan juga berjanji melawan kerja paksa. Pernyataan ini dilontarkan menyusul laporan media bahwa CBP sedang menyelidiki Supermax. Adapun sebagian besar pekerja migran di Malaysia berasal dari Bangladesh dan Nepal.

Aktivis Buruh Andy Hall, yang mengisi petisi penyelidikan Supermax kepada CBP mengatakan bahwa para pekerja di perusahaan itu harus membayar biaya rekrutmen yang tinggi, sehingga mereka pun terjerat utang.

Baca juga: Serikat Pekerja Film AS Capai Kesepakatan dengan Aliansi Produser

Tidak hanya itu, mereka juga menghadapi pemotongan upah yang tidak sah dan tinggal dalam tempat yang memprihatinkan. Namun, pihak Supermax tidak menanggapi pernyataan Hall.

Baca Juga :   Ford Jual Bisnis Sepeda Listrik dan Skuternya ke TIER Mobility

Sebelumnya, pesaing utama Supermax, Top Glove, sempat dijatuhi sanksi serupa. Selain itu, produsen minyak sawit Sime Darby Plantation dan FGV Holdings juga pernah dikenai hukuman yang sama pada tahun lalu. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:06 WIB

Josh Holmes Gelar Konser Intim di Jakarta, Tiket Ludes dalam Lima Hari

Kamis, 30 April 2026 - 22:38 WIB

Latihan Pestapora 2026 Malaysia Hadirkan Pamungkas dan Sheila On 7

Berita Terbaru

Musisi dan produser Ade Govinda sukses meraih 8 Platinum dari Asiri. (Foto: Istimewa)

Musik

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB