Kementerian ATR/BPN: Badan Bank Tanah adalah Lembaga Sui Generis

- Editor

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN: Badan Bank Tanah adalah Lembaga Sui Generis. (Foto: Pelopor/KementerianATRBPN)

Kementerian ATR/BPN: Badan Bank Tanah adalah Lembaga Sui Generis. (Foto: Pelopor/KementerianATRBPN)

Pelopor.id | Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah memberikan banyak terobosan, termasuk di bidang pertanahan. Seperti diketahui, untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, pemerintah membutuhkan tanah. Namun, hal ini sering menemui kendala sehingga menghambat pembangunan infrastruktur. Selain itu juga adanya urban sprawling yang berakibat tidak terkendalinya alih fungsi lahan sehingga perkembangan wilayah perkotaan menjadi tidak efisien.

Selain melakukan terobosan di dalam penyelenggaraan tata ruang, UUCK juga mengenalkan Bank Tanah. Pembentukan Badan Bank Tanah sudah didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa Badan Bank Tanah adalah lembaga sui generis. Hal ini juga sesuai dengan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh

“Menurut PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah Pasal 1 Ayat 1, Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis). Suatu badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah,” ujar Sekjen Himawan pada acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Hotel Intercontinental, Bandung, Rabu (29/09/2021).

Lebih lanjut, pada struktur Badan Bank Tanah, akan dibentuk Komite Bank Tanah. Dalam komite tersebut akan dipimpin oleh tiga menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR sebagai anggota, serta menteri/kepala lembaga yang ditunjuk presiden sebagai anggota. Komite ini juga akan dibantu oleh Sekretariat Komite. “Adanya Komite Bank Tanah pada Badan Bank Tanah akan menghindari abuse of power sehingga terjadi check of balance,” kata Himawan.

Baca Juga :   Kementerian ATR/BPN dan DJKN Bangun Digitalisasi Sistem Administrasi Pertanahan

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Fokus Pencegahan Konflik Pertanahan

Dalam Badan Bank Tanah juga dibentuk Dewan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat atau saran kepada Badan Pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah. Untuk menyelenggarakan tugas-tugas dalam Badan Bank Tanah, Komite Bank Tanah menetapkan Badan Pelaksana. “Badan Pelaksana ini terdiri dari Kepala dan Deputi yang dibantu oleh Sekretaris. Selain itu, satuan pengawasan intern dan pegawai/karyawan Bank Tanah berasal dari ASN dan Non ASN,” tambah Sekjen Himawan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana mengatakan bahwa pembentukan bank tanah, secara tidak langsung, didukung oleh tiga Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Perkenalkan Layanan Pertanahan Elektronik Loketku

“Pembentukan Bank Tanah itu secara tidak langsung didukung oleh PP Nomor 18 Tahun 2021, terutama mengenai Hak Pengelolaannya, lalu PP Nomor 19 Tahun 2021 berkaitan dengan pengadaan tanah untuk bidang-bidang tanah yang sudah diberikan izin lokasinya, kemudian juga bagaimana penertiban tanah telantar, apabila tanah telantar yang tidak dimanfaatkan akan diambil oleh Bank Tanah, dan terkait perubahan tata ruang, jika terkait perubahan fungsi, nantinya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber perolehan untuk Bank Tanah,” kata Suyus.

Bank Tanah akan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, serta pembangunan ekonomi. “Bank Tanah juga mengakomodir kepentingan untuk konsolidasi tanah dan untuk Reforma Agraria,” ujar Dirjen PHPT Suyus Windayana. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
Crayon Cosmos Kembali dengan Single Percuma
Bagikan Dividen Rp249,31 Miliar, Bank DKI Siap Bertransformasi Melalui IPO
Rahayu Saraswati Serahkan Formulir Caketum TIDAR Periode 2025-2030
Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem
Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Bahwa Dana Nasabah Bank DKI Aman, dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
Banjir Dukungan Akar Rumput, Rahayu Saraswati Maju Kembali Jadi Caketum TIDAR
Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:12 WIB

AMIS, Generasi Baru Iwan Fals Rilis Single Local Wisdumb

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:33 WIB

Pendaftaran Kompetisi Seni FINNA Art of the Year 2025 Resmi Dibuka

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:18 WIB

Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta dari VISI

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:06 WIB

Hadir Sebagai Solois, Jack Andie Rilis Single Jangan Menangis

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:32 WIB

Unit Pop Alternatif, Lomba Sihir Rilis Album Kedua Berjudul Obrolan Jam 3 Pagi

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:35 WIB

Solois Asal Surabaya, Ardhita Rilis Single Debut Bertajuk Stupidly

Berita Terbaru

Penyanyi solo, AMIS. (Foto: Istimewa)

Musik

AMIS, Generasi Baru Iwan Fals Rilis Single Local Wisdumb

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:12 WIB

Grup duo folk, Daun Jatuh. (Foto: Istimewa)

Musik

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Poster promosi Djakarta Warehouse Project 2025 (DWP25). (Foto: IStimewa)

Musik

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB