Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh

- Editor

Minggu, 12 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh. (Foto: Pelopor.id/ATR)

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh. (Foto: Pelopor.id/ATR)

Pelopor.id | Jakarta – Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menyerahkan sertipikat tanah wakaf yang terdiri dari lima bidang tanah untuk Masjid Raya Baiturrahman yang berlokasi di Kota Banda Aceh.

“Tanah wakaf penting juga kita sertipikatkan,” tuturnya setelah menyerahkan sertipikat tanah wakaf secara langsung kepada lima orang nazir belum lama ini.

“Segera sertipikatkan tanah Anda ke Kantor Pertanahan setempat. Hal ini menjadi penting agar tanah Anda memiliki perlindungan yang lebih kuat serta dapat mencegah penyelewengan.”

Teuku Taufiqulhadi menjelaskan pentingnya menyertipikatkan tanah wakaf, bertujuan agar tanah wakaf memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.

“Karena sertipikat tanah wakaf ini memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf,” ungkap Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan.

Dalam kesempatan tersebut, ia yang juga selaku perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong nazir dan masyarakat pada umumnya untuk proaktif dalam menyertipikatkan tanah untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.

“Saat ini Kementerian ATR/BPN siap mendukung serta memudahkan proses penerbitan sertipikat tanah wakaf karena hal ini merupakan amanat dari perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf,” tandas Teuku Taufiqulhadi.

Di hadapan para penerima sertipikat dan jemaah yang baru usai menjalankan salat Jumat, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan menjelaskan dengan rinci kemudahan dari proses pendaftaran tanah wakaf hingga sertipikasinya agar para nazir tergugah untuk mendaftarkan tanahnya.

“Proses pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Kemudian, Kepala KUA akan meminta tanda bukti penguasaan tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf,” tandas Teuku Taufiqulhadi.

Selanjutnya Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh agar menyertipikatkan tanahnya, baik itu tanah pribadi maupun tanah yang sudah diwakafkan.

“Segera sertipikatkan tanah Anda ke Kantor Pertanahan setempat. Hal ini menjadi penting agar tanah Anda memiliki perlindungan yang lebih kuat serta dapat mencegah penyelewengan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Sandiaga Uno: Sandal Khusus untuk Wisatawan Borobudur, Buka Peluang Usaha

Berita Terkait

Ribuan Orang Antusias Ikuti Undian Ancol Points di Panggung Sunset Sound
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:41 WIB

Boikot FIFA, UEFA Nyatakan Piala Dunia Tidak untuk Dijual

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:40 WIB

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:33 WIB

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:00 WIB

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:58 WIB

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang

Minggu, 28 April 2024 - 13:46 WIB

Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic

Minggu, 4 Juni 2023 - 18:03 WIB

Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal

Berita Terbaru

Logo Organisasi sepak bola negara-negara Eropa UEFA. (Foto: Istimewa)

Internasional

Boikot FIFA, UEFA Nyatakan Piala Dunia Tidak untuk Dijual

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:41 WIB

Ilustrasi aplikasi JakOne dari Bank Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:27 WIB