Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh

- Editor

Minggu, 12 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh. (Foto: Pelopor.id/ATR)

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh. (Foto: Pelopor.id/ATR)

Pelopor.id | Jakarta – Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menyerahkan sertipikat tanah wakaf yang terdiri dari lima bidang tanah untuk Masjid Raya Baiturrahman yang berlokasi di Kota Banda Aceh.

“Tanah wakaf penting juga kita sertipikatkan,” tuturnya setelah menyerahkan sertipikat tanah wakaf secara langsung kepada lima orang nazir belum lama ini.

“Segera sertipikatkan tanah Anda ke Kantor Pertanahan setempat. Hal ini menjadi penting agar tanah Anda memiliki perlindungan yang lebih kuat serta dapat mencegah penyelewengan.”

Teuku Taufiqulhadi menjelaskan pentingnya menyertipikatkan tanah wakaf, bertujuan agar tanah wakaf memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.

“Karena sertipikat tanah wakaf ini memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf,” ungkap Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan.

Dalam kesempatan tersebut, ia yang juga selaku perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong nazir dan masyarakat pada umumnya untuk proaktif dalam menyertipikatkan tanah untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.

“Saat ini Kementerian ATR/BPN siap mendukung serta memudahkan proses penerbitan sertipikat tanah wakaf karena hal ini merupakan amanat dari perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf,” tandas Teuku Taufiqulhadi.

Di hadapan para penerima sertipikat dan jemaah yang baru usai menjalankan salat Jumat, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan menjelaskan dengan rinci kemudahan dari proses pendaftaran tanah wakaf hingga sertipikasinya agar para nazir tergugah untuk mendaftarkan tanahnya.

“Proses pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Kemudian, Kepala KUA akan meminta tanda bukti penguasaan tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf,” tandas Teuku Taufiqulhadi.

Selanjutnya Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh agar menyertipikatkan tanahnya, baik itu tanah pribadi maupun tanah yang sudah diwakafkan.

“Segera sertipikatkan tanah Anda ke Kantor Pertanahan setempat. Hal ini menjadi penting agar tanah Anda memiliki perlindungan yang lebih kuat serta dapat mencegah penyelewengan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Sofyan Djalil: Sertipikasi Tanah Wakaf Ubah Aset Keagamaan Jadi Produktif

Berita Terkait

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Dukung Program Sanitasi Ramah Lingkungan Melalui Peresmian Instalasi Biodigester Komunal
FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137
Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:46 WIB

Konflik Royalti Musik Rp 14 Miliar, LMKN Dilaporkan ke KPK

Berita Terbaru

Dokumentasi Boleh Gig edisi 7 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Musik

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:26 WIB