Pelopor.id |Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan negara hadir dengan memberikan akses bantuan sosial kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT). Akses terhadap bantuan sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak-hak setiap warga negara.
“Warga KAT harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara sebangsa lainnya.”
Dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat di Provinsi Riau, Mensos menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar semua warga negara, termasuk warga KAT. Untuk itu, Mensos menginstruksikan jajarannya berkoordikasi lebih lanjut dengan pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan warga KAT teregistrasi indentitas kependudukannya.
“Warga KAT harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara sebangsa lainnya. Mereka memiliki hak sama untuk memperoleh bantuan dari negara. Tapi memang harus dipastikan dulu mereka tercatat dalam data kependudukan,” tutur Mensos Risma di Jakarta, Jumat 3 September 2021.
Pemerintah sejak Juli 2020 melakukan perekaman data untuk penerbitan dokumen kependudukan warga KAT. Tujuannya untuk memastikan mereka bisa mengakses fasilitas pelayanan dan program bantuan pemerintah. Kemudian pada Maret 2011, Mensos hadir meninjau langsung lokasi KAT Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi.
Mensos menyatakan, setiap penerima bantuan sosial harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat ini proses perekaman data terus berlansung di beberapa lokasi KAT agar mereka bisa mendapatkan NIK sehingga bisa diakses dengan berbagai bantuan sosial dari Kemensos maupun kementerian lainnya.
Sementara Kemensos melalui Dirjen Pemberdayaan Sosial tengah mengembangkan instrumen digitalisasi dalam pemberdayaan KAT, khususnya dalam aspek perekaman data.
Menurut Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, penyusunan instrumen pemberdayaan KAT dalam bentuk digital diharapkan dapat menghasilkan instrumen pemetaan sosial, penjajagan awal, dan studi kelayakan yang akurat ke depan.
“Pemberdayaan KAT menempati posisi strategis yang fokusnya berbasis stakeholder. Dalam strategi berbasis stakeholder ditekankan pada pemenuhan dan peningkatan kualitas hidup, menghargai keberagaman, dan kearifan lokal,” ungkap Edi.
- Baca juga : DPR Kagumi Gaya Dialog Mensos Risma Urai Kerumitan Distribusi Bansos
- Baca juga : Risma Siapkan Aturan Khusus agar Masyarakat Kawasan 3T Terjangkau Bansos
- Baca juga: Ahli Waris Korban Meninggal Insiden Margocity dapat Santunan Rp 15 Juta dari Kemensos
Data digital, diharapkan mendukung salah satu strategi dalam model pengembangan KAT berbasis Stakeholder (PKATBest). PKATBest menekankan pada strategi 3P atau Production, Planet, dan Partnership. Production terfokus pada keberlangsungan hidup warga KAT. Planet yang berarti kebergantungan pada Sumber Daya Alam, dan Partnership yang berbasis kemitraan.
Dalam Kesempatan yang sama Anggota Komisi VIII DPR RI DR Achmad menyatakan apresiasi atas perhatian Mensos terhadap warga KAT di Pekanbaru. Senada dengan pernyataan Mensos, perhatian pemerintah terhadap warga KAT, termasuk di Pekanbaru merupakan bentuk kehadiran negara. []