Pelopor.id | Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini merespon serius kondisi masyarakat di wilayah terluar, terpencil dan tertinggal (3T), yang karena kondisinya terkendala dalam menerima bantuan sosial. Mensos menyatakan kesiapannya menandatangani peraturan untuk mempermudah mereka mendapatkan hak-haknya.
Dalam pertemuan dengan pemerintah daerah, Bank Himbara, dan pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Riau, Mensos Risma mendapat gambaran tentang bagaimana sulitnya medan yang harus ditempuh.
Baca juga: Ahli Waris Korban Meninggal Insiden Margocity dapat Santunan Rp 15 Juta dari Kemensos
Beberapa pendamping PKH menyatakan penyaluran bantuan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditempuh dengan menumpang perahu kecil menyusuri sungai atau menyeberangi laut. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan itu berkisar antara Rp 200.000-Rp 600.0000.
Menanggapi hal itu, Risma menyatakan akan menyiapkan peraturan khusus agar semua bisa menerima bantuan. “Bantuannya saja Rp200 ribu. Ongkosnya sampai Rp200-600 ribu. Sudah gitu taruhan nyawa. Ya untuk apa Pak. Saya akan siapkan peraturan khusus supaya mereka bisa menerima bantuan,” kata Mensos Risma dalam pertemuan di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Selasa (31/08/2021).
Risma menduga faktor biaya dan kondisi alam yang sulit, membuat KPM di kawasan 3T terlambat menerima bansos. “Jangan-jangan itu juga yang menjadi penyebab besarnya bansos yang tidak tersalurkan,” kata Risma.
Baca juga: Dua Kakak Beradik yang Dipasung 24 Tahun Dibebaskan Kemensos
Namun demikian, ia akan melakukan asesmen lebih dahulu untuk memastikan pendekatan apa yang paling tepat agar penerima manfaat di kawasan 3T bisa mendapatkan haknya. “Mungkin memang harus menggunakan pendekatan geografis bukan administratif. Khususnya untuk kawasan dengan wilayah kepulauan, ” ujar mensos.
Pertemuan itu turut dihadiri anggota Komisi VIII DPR RI Dr. Achmad, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, dan Staf Khusus Menteri Sosial. []