Pelopor.id | Jakarta – Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap di tiga ruas jalan selama 26-30 Agustus 2021, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Sebanyak 300 personel dikerahkan untuk melakukan penjagaan.
“Kalau untuk pengawasan kawasan ganjil genap itu kurang lebih ada sekitar 300 personel gabungan Polda Metro Jaya terdiri atas Ditlantas, Sabhara maupun Brimob dibantu TNI dibantu dengan teman-teman dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pada Kamis (26/08/2021).
Baca juga: ITW: Ganjil Genap Tak Sesuai UU dan Akan Timbulkan Kerumunan di Stasiun
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil genap pada masa PPKM Level 3. Namun, ada sejumlah perubahan aturan yang dimulai hari Kamis (26/08/2021) hingga Senin (30/08/2021). Salah satunya jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang 24-30 Agustus, Sejumlah Daerah Turun Level
Pada PPKM Level 3, jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap berkurang dari delapan menjadi tiga, yaitu hanya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Khusus untuk Jalan HR Rasuna Said, ini merupakan pertama kalinya ganjil genap diterapkan di ruas jalan itu pada masa PPKM.
Sedangkan kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB, dengan sanksi masih berupa putar balik alias belum diterapkan tilang. []