Pelopor.id – Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengubah pelat nomor kendaraan bermotor dari warna dasar hitam tulisan putih menjadi warna putih tulisan hitam. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021. Kendati demikian, Polri belum menerapkan aturan baru tersebut dalam waktu dekat ini.
“Belum ada materialnya, belum ada bahan catnya. Harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan mengikuti manajemen anggaran negara. Alokasi anggarannya tahun ini, dan baru dapat digunakan tahun depan,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Kombes Taslim mengatakan perubahan warna ini dilakukan secara bertahap. Nantinya pelat warna baru itu kemungkinan bisa diterapkan untuk warga yang memiliki kendaraan baru.
“Pelaksanaanya di lapangan nanti juga bertahap, kami mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan,” ujarnya.[]