KKP Menangkan Gugatan Ekspor Benih Bening Lobster

- Editor

Kamis, 5 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benih Bening Lobster.(Foto: Pelopor.id/KKP)

Benih Bening Lobster.(Foto: Pelopor.id/KKP)

Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memenangkan gugatan terkait ekspor Benih Bening Lobster (BBL), berdasarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan oleh Direktur PT. Teladan Cipta Samudra, Raditya Nursasongko.

Keputusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang terbuka pada Rabu 4 Agustus 2021. Proses sidang sudah berlangsung sebanyak 17 kali terdiri dari pemeriksaan legal standing para pihak, mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan bukti surat yang diajukan oleh para pihak.

“Alhamdulillah Majelis Hakim telah membacakan putusan sela, para pihak mengikuti semua prosedur dan proses sidang. Kita sampaikan jawaban, duplik, dan bukti surat awal kepada Majelis Hakim selama sidang,” tutur Sekjen KKP Antam Novambar dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.

“Selanjutnya kami dalilkan juga dalam persidangan bahwa KKP tidak pernah meminta kepada penggugat untuk melakukan pengurusan SKWP melalui Tergugat II.”

Putusan Majelis Hakim ini, diantaranya mengabulkan eksepsi yang disampaikan KKP terkait kewenangan mengadili/kompetensi absolut yakni yang berwenang mengadili kasus tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri.

Keputusan lainnya, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.290.000,00,-.

Kasus hukum terkait ekspor bening bening lobster bermula dari laporan Direktur PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasangko atas Perkara Nomor 696/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada tanggal 25 November 2020.

Raditya mengaku, mengalami kerugian materiil Rp700 juta dan immateriil Rp10 miliar akibat tidak diterbitkannya Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) untuk rencana ekspor atau pengeluaran BBL pada tanggal 27 Oktober 2020.

Benih bening lobster
Benih bening lobster (BBL). (Foto:Pelopor.id/KKP)

Pihak tergugat meliputi KKP cq. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap selaku Tergugat I; Dibagus Aryoseto selaku Tergugat II; Presiden Republik Indonesia selaku Turut Tergugat I; dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku Turut Tergugat II.

Baca Juga :   Cegah Eksploitasi Awak Kapal Perikanan, Begini Langkah KKP

Kepala Biro Hukum KKP Tini Martini menjelaskan, dalam persidangan disampaikan bahwa KKP tidak pernah menerima permohonan SKWP dari Penggugat sehingga tidak dapat melakukan proses penerbitan SKWP, mengingat permohonan tersebut hanya ditujukan kepada Tergugat II melalui pesan WhatsApp. Fakta lainnya yakni Tergugat II bukan merupakan pegawai KKP yang bertanggung jawab dalam pengurusan SKWP.

“Selanjutnya kami dalilkan juga dalam persidangan bahwa KKP tidak pernah meminta kepada penggugat untuk melakukan pengurusan SKWP melalui Tergugat II. Permohonan penerbitan SKWP prosedurnya dapat disampaikan kepada Ditjen Perikanan Tangkap untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Tini Martini.

Sementara itu, KKP saat ini sudah resmi melarang ekspor benih bening lobster berdasarkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Pelarangan ini untuk mendorong tumbuhnya budidaya lobster nasional, menjaga biota laut tersebut tetap lestari, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hadirkan 200 Musisi, Merch-Making Market Bakal Digelar di Jakarta
Final Futsal Series dan NCFS Jakarta Digelar di GOR UNJ, Langkah Konkret Bangun Ekosistem Futsal Nasional
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 01:11 WIB

Garap Film Pengepungan di Bukit Duri, Joko Anwar Siapkan Judul Internasional

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:30 WIB

Albert Tanabe Ramaikan Program Musik Main-Main di Cipete

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Synchronize Festival 2024 Sukses Digelar Selama 3 Hari

Jumat, 6 September 2024 - 03:39 WIB

Gitaris Bless The Knights, Fritz Faraday Resmi Di-endorse Blackstar Amplification

Sabtu, 20 April 2024 - 21:16 WIB

Pameran Road to ARTJOG 2024-Performa Kinestetik Digelar di Jakarta

Jumat, 5 April 2024 - 22:57 WIB

Sambut Idul fitri, Jusuf Hamka Bagikan 300 Pasang Sepatu Pakalolo Secara Gratis

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:31 WIB

Cakrawala Airawan dan Gemi Nastiti Bagi Pengalaman Bintangi Sinetron PPT Jilid 17

Sabtu, 23 Maret 2024 - 20:28 WIB

Dude Harlino, Eza Gionino, dan Lavicky Nicholas Lakukan Persiapan Khusus Berperan di FTV Ramadan

Berita Terbaru

Poster promosi 14 rilisan vinyl eksklusif dari Demajors. (Foto: Istimewa)

Musik

Demajors Rilis 14 Vinyl Eksklusif, Pre-Order Siap Dibuka

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:40 WIB

Grup band cadas, Saosin. (Foto: Instagram)

Musik

Unit Cadas Saosin Gelar Tur Indonesia di Lima Kota

Kamis, 20 Mar 2025 - 04:17 WIB