Pelopor.id | Jakarta — RegkironaTM, Obat Covid-19 buatan Korea akan segera diimpor secara resmi oleh PT Dexa Medica. Obat ini, disebut secara signifikan akan menetralisasi virus varian wild type dan varian mutan termasuk varian Alpha, Beta, Gamma, dan Lambda.
PT Dexa Medica sendiri telah menerima izin edar Emergency Used Authorization atau EUA dari BPOM untuk mengimpor RegkironaTM ke Indonesia secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit dan dokter.
RegkironaTM, mengandung regdanvimab yang digunakan sebagai terapi pengobatan antibodi monoklonal. Dikembaangkan oleh perusahaan farmasi Korea Selatan, Celltrion Healthcare. Obat ini bekerja melakukan penyaringan kandidat antibodi dan memilih yang potensi terbesar untuk menetralisir virus SARS-CoV-2.
“Dari riset yang sudah ada, dosis regdanvimab 40 mg per kg BB secara intravena, diberikan segera setelah terdiagnosis tidak lebih dari 7 hari sejak onset gejala.”
Executive Director Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences (DLBS) Raymond Tjandrawinata mengatakan, Regdanvimab akan menjadi terapi antibodi monoklonal pertama di Indonesia. Pengobatan ini, juga sudah ada dalam revisi pedoman tata laksana Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan terbaru.
Dalam pedoman terbaru itu, disebutkan bahwa regdanvimab direkomendasikan untuk pasien Covid-19 dewasa yang tidak memerlukan terapi oksigen dan yang berisiko tinggi menjadi berat.
“Dari riset yang sudah ada, dosis regdanvimab 40 mg per kg BB secara intravena, diberikan segera setelah terdiagnosis tidak lebih dari 7 hari sejak onset gejala,” tuturnya Sabtu, 31 Juli 2021.
Obat ini bahkan telah mendapat opini positif dari Badan regulasi obat di Eropa, European Medicines Agency (EMA). EMA, telah memberikan regdanvimab sebagai salah satu terapi untuk pasien Covid-19 yang berisiko tinggi mengalami peningkatan gejala menjadi berat.
Menurut Raymond, Indonesia saat ini membutuhkan aksi cepat untuk mengatasi pandemi COVID-19, mengingat penambahan kasus secara signifikan masih terus terjadi beberapa pekan ini dan juga tingginya tingkat keterisian rumah sakit untuk pasien Covid-19.
Baca juga :
- Pemprov DKI: Setelah Isoman, Pasien Covid-19 Tidak Perlu Tes PCR Ulang
- Wagub DKI: Pasal Pidana Perda Covid untuk Lindungi Individu
- BPOM Restui Kalbe Farma Uji Klinis Vaksin GX-19N
“Kasus positif Covid-19 secara akumulasi hingga hari ini mencapai lebih dari 3,24 juta di Indonesia. Mengingat program vaksinasi oleh pemerintah masih berlangsung, tetapi kasus yang terus bertambah harus segera ditangani,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Raymond menyatakan pihaknya juga membutuhkan masukan mengenai proyeksi kebutuhan RegkironaTM dari setiap Rumah Sakit Rujukan Covid19, agar dapat melakukan pemesanan kepada partner dalam jumlah yang tepat.
Raymond memastikan, hasil uji klinik Fase I dan II global untuk Regdanvimab atau RegkironaTM menunjukkan keamanan, tolerabilitas, efek antivirus, dan profil efikasi yang menjanjikan pada pasien dengan gejala Covid-19 ringan sampai sedang. []