Wagub DKI: Pasal Pidana Perda Covid untuk Lindungi Individu

Wagub DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto:Pelopor.id/RRI)

Pelopor.id | Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sanksi pidana bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan berulang bertujuan untuk melindungi masyarakat agar tidak tertular virus Corona Covid-19.

“Pemidanaan juga tidak hanya untuk menjarakan pelaku, tetapi juga bertujuan untuk melindungi individu dari penularan Covid-19. Delik pidana dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan sudah pernah mendapat sanksi administratif,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Pelopor.id, Jumat 23 Juli 2021.

Lebih lanjut, Riza berharap revisi Perda ini tidak menimbulkan kepanikan, namun justru dapat meningkatkan kedisiplinan prokes di masyarakat sehingga angka positif penularan Covid-19 bisa menurun.

Bacaan Lainnya

“Pemidanaan juga tidak hanya untuk menjarakan pelaku, tetapi juga bertujuan untuk melindungi individu dari penularan Covid-19.”

Wagub DKI juga menyampaikan, penyempurnaan payung hukum dibutuhkan karena Perda ini dinilai belum dapat membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes), terlihat dari meningkatnya data kasus terkonfirmasi positif dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena Covid-19 beberapa pekan terakhir.

“Mengingat pandemi telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak besar pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi dan pelayanan, maka hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Penanggulangan Covid-19,” tegas Riza.

Lebih lanjut Wagub DKI menyebutkan tiga poin yang rencananya akan ditambahkan dalam usulan revisi Perda Penanggulangan Covid-19, yakni kolaborasi penegak hukum dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan penyidikan, pemberian sanksi administratif sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh perangkat Daerah, dan adanya penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggar prokes yang diatur dengan ultimum remedium.

Baca Juga :   Kasat Pol PP Kota Serang: Denda untuk Pendisiplinan

Dimana pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000. Sementara bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran prokes akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. []

Pos terkait