Wagub DKI: Pasal Pidana Perda Covid untuk Lindungi Individu

- Editor

Jumat, 23 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto:Pelopor.id/RRI)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto:Pelopor.id/RRI)

Pelopor.id | Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sanksi pidana bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan berulang bertujuan untuk melindungi masyarakat agar tidak tertular virus Corona Covid-19.

“Pemidanaan juga tidak hanya untuk menjarakan pelaku, tetapi juga bertujuan untuk melindungi individu dari penularan Covid-19. Delik pidana dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan sudah pernah mendapat sanksi administratif,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Pelopor.id, Jumat 23 Juli 2021.

Lebih lanjut, Riza berharap revisi Perda ini tidak menimbulkan kepanikan, namun justru dapat meningkatkan kedisiplinan prokes di masyarakat sehingga angka positif penularan Covid-19 bisa menurun.

“Pemidanaan juga tidak hanya untuk menjarakan pelaku, tetapi juga bertujuan untuk melindungi individu dari penularan Covid-19.”

Wagub DKI juga menyampaikan, penyempurnaan payung hukum dibutuhkan karena Perda ini dinilai belum dapat membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes), terlihat dari meningkatnya data kasus terkonfirmasi positif dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena Covid-19 beberapa pekan terakhir.

“Mengingat pandemi telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak besar pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi dan pelayanan, maka hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Penanggulangan Covid-19,” tegas Riza.

Lebih lanjut Wagub DKI menyebutkan tiga poin yang rencananya akan ditambahkan dalam usulan revisi Perda Penanggulangan Covid-19, yakni kolaborasi penegak hukum dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan penyidikan, pemberian sanksi administratif sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh perangkat Daerah, dan adanya penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggar prokes yang diatur dengan ultimum remedium.

Baca Juga :   Kisah Nyata Dibalik Film Ayla The Daughter of War

Dimana pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000. Sementara bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran prokes akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berdayakan Warga, Huadi Group Support Buka Puasa Bersama
Meski Dalam Kawasan Industri, Sholat Jumat dan Lima Waktu Betul-betul Hikmah
Sambut Bulan Suci Ramadan, Huadi Group Bantu Alat Kebersihan 14 Masjid di Papan Loe
PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Wajibkan Karyawan Sadar K3 Sebagai Tanggung Jawab
Huadi Bantu Pasang Kubah Mesjid Jami Rahmat Desa Borong Loe
Support Apel Siaga Bencana, Dandim 1410 Bantaeng: Terimakasih Huadi Group
Ratusan Bibit Mangrove di Tanam Depan Jetty Huadi Group
Kurangi Dampak Lingkungan, Huadi Group Gelar Penanaman Pohon

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 22:50 WIB

Peggy Gou hingga The Adams Masuk Line Up Resmi We The Fest 2024

Kamis, 18 April 2024 - 21:46 WIB

BermusikGitar Gagas Kompetisi Gitar Bertajuk Strings of Glory 2024

Kamis, 4 April 2024 - 19:17 WIB

Politikus Boy Warongan Rilis Single Juang Angan Ciptaan Ade Paloh

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:47 WIB

Smash hingga Agnez Mo Bakal Tampil di SOORA Music Festival 2024

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:09 WIB

Vokalis Grup Band SORE, Ade Paloh Meninggal Dunia

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:22 WIB

Promotor Color Asia Live Boyong Alan Walker Konser di Indonesia

Kamis, 14 Maret 2024 - 04:11 WIB

Terinspirasi Pengalaman Nonton Festival Musik, Vania Abby Lepas Single LouD!

Kamis, 14 Maret 2024 - 01:38 WIB

Gandeng Mustafa DEBU, Indomusik Team Rilis Single Religi Bertajuk IMA

Berita Terbaru