Corona Ngamuk di Perancis, Lonjakan Kasus Tertinggi Sejak Awal Pandemi

- Editor

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Corona Ngamuk di Perancis, Lonjakan Kasus Tertinggi Sejak Awal Pandemi. (foto:pelopor.id/AFP)

Corona Ngamuk di Perancis, Lonjakan Kasus Tertinggi Sejak Awal Pandemi. (foto:pelopor.id/AFP)

Pelopor.id – Menteri Kesehatan Perancis Olivier Veran pada sidang parlemen setempat mengumumkan bahwa negara tersebut mencatat 208.000 kasus baru Covid-19 pada Rabu (29/12/2021) yang merupakan lonjakan angka tertinggi sejak Pandemi dimulai.

“Saya tidak akan menyebut Omicron gelombang biasa lagi.. Saya akan menyebutnya gelombang pasang,” tutur Veran dilansir dari AFP

Veran menyebutkan, bahwa sekitar 10 persen dari populasi Perancis telah berkontak dengan seseorang yang terinfeksi Covid-19. Menurutnya, Prancis sedang mengalami ‘tsunami’ Covid-19 yang dipicu oleh varian Delta juga Omicron.

Sebelumnya ia juga telah memperingatkan, kasus positif ccovid-19 di Prancis bisa mencapai lebih dari 250.000 kasus setiap hari pada awal Januari, lantaran seminggu pesta Natal dan kumpul-kumpul keluarga yang tidak terbatas memicu penyebaran penyakit.

Perdana Menteri Perancis Jean Castex setelah pertemuan kabinet, mengumumkan beberapa langkah untuk mencoba menahan epidemi, Namun, pihaknya belum melarang pertemuan massal atau lockdown di negara-negara Uni Eropa lainnya seperti Belanda.

Beberapa pembatasan baru, seperti larangan makan di kereta berkecepatan tinggi atau berdiri di kafe dan bar, dikecam oleh para kritikus dan lawan politik lantaran dianggap tidak terlalu efektif.

Sementara kemarin, Pemerintah setempat mengumumkan, sekitar 1.600 kelab malam di Perancis akan tetap ditutup selama tiga minggu lagi setelah sempat diperintahkan tutup pada 6 Desember.

Pemerintah Paris sendiri, akan mewajibkan pemakaian masker di luar rumah mulai Jumat besok (31/12/2021). Bagi yang melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro atau sekitar Rp 2,18 juta. Kewajiban pemakaian masker pun telah diberlakukan di tempat publik ruang tertutup dan di transportasi umum di seluruh Prancis. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Wagub DKI Minta PA 212 Pikirkan Ulang Soal Reuni Akbar

Berita Terkait

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 16:12 WIB

Manjakani Persembahkan Album Self-Titled, Simfoni Kehidupan Sehari-Hari

Sabtu, 8 November 2025 - 15:39 WIB

Rocker Kasarunk Lepas Single Anyar Bertajuk Aku Sedang Tak Percaya Diri

Sabtu, 8 November 2025 - 15:10 WIB

Phoebe Paris Ungkap Romansa dan Kerinduan Lewat Lagu Wanna Just Be With You

Sabtu, 8 November 2025 - 03:19 WIB

Kolaborasi Musik Indonesia-Prancis, Suarajiwa Bakal Konser Keliling Jawa

Jumat, 7 November 2025 - 02:22 WIB

Wen & the Wknders Daftarkan 15 Lagu ke Sora Music Publisher

Kamis, 6 November 2025 - 19:23 WIB

COMA Baresto Jadi Saksi Kemenangan Basajan di Selector! Bersama Iga Massardi

Kamis, 6 November 2025 - 18:43 WIB

Sosila dan Dorrein Latuputty Tampil di Swag Event Episode 126 Blok M

Kamis, 6 November 2025 - 01:05 WIB

Main-Main di Cipete Vol. 33: Musik Jujur dari Yogie Semata dan Kawan-Kawan

Berita Terbaru