Pelopor.id | Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi mendapatkan pengurangan hukuman penjara dari dari empat tahun menjadi dua tahun. Hal itu terjadi setelah kepala pemerintah yang ditunjuk militer memberikan pengampunan, seperti diberitakan oleh televisi pemerintah Myanmar, pada Senin (06/12/2021).
Sebelumnya, pengadilan di Myanmar memutuskan aktivis prodemokrasi itu bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar pembatasan Covid-19. Vonis ini merupakan yang pertama kali sejak Suu Kyi digulingkan dalam kudeta pada 1 Februari lalu, seperti dikutip dari Reuters.
Selain Suu Kyi, Win Myint yang merupakan Presiden Myanmar yang dikudeta juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Keputusan pengadilan itu pun memicu kemarahan dunia internasional. Bahkan, sejumlah kritikus menggambarkannya sebagai pengadilan palsu.
Baik Suu Kyi maupun Win Myint akan menjalani hukuman mereka di mana mereka saat ini ditahan. Namun lokasi keberadaan mereka masih dirahasiakan hingga sekarang dan ini menunjukkan dugaan bahwa mereka tidak akan dikirim ke penjara. []
- Baca juga: Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara
- Baca juga: Indonesia Bantu Myanmar US$ 200.000 untuk Tangani Covid-19












