Terbukti Korupsi, Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara

- Editor

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aung San Suu Kyi. (Foto: Pelopor.id/un.org)

Aung San Suu Kyi. (Foto: Pelopor.id/un.org)

Jakarta | Pengadilan Myanmar pada Rabu (27/04/2022) memvonis lima tahun penjara kepada pemimpin Myanmar yang dikudeta militer, Aung San Suu Kyi. Sumber yang mengetahui proses persidangan menyebutkan bahwa hukuman ini untuk kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang melibatkan Suu Kyi.

Suu Kyi didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, yang membuatnya terancam harus menanggung hukuman penjara maksimum 190 tahun jika terbukti bersalah.

Kasus itu berpusat pada tuduhan bahwa Suu Kyi menerima 11,4 kg (402 oz) emas dan pembayaran senilai USD 600.000 dalam bentuk tunai, dari anak didiknya yang berubah menjadi penuduh, mantan kepala menteri Yangon Phyo Min Thein. Suu Kyi pun membantah dan menyebut tuduhan itu tidak masuk akal.

Melansir Reuters, keputusan ini pun menuai protes dari komunitas internasional dan meminta Suu Kyi segera dibebaskan.

Sejak dikudeta awal tahun lalu, Suu Kyi telah ditahan di lokasi yang dirahasiakan. Pemimpin junta militer, Min Aung Hlaing pun mengatakan bahwa Suu Kyi bisa tetap tinggal setelah vonis bersalah sebelumnya dalam kasus lain.

Selain kasus korupsi, Suu Kyi telah didakwa dengan berbagai kejahatan mulai dari pelanggaran undang-undang pemilu dan rahasia negara hingga penghasutan. Para pendukung Suu Kyi menilai, berbagai tuduhan itu hanya dibuat-buat untuk membunuh setiap peluang kembalinya Suu Kyi ke dunia politik.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Apollo Bakal Salurkan USD 1 Miliar untuk Pengembang Properti India Tahun Ini

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:55 WIB

Psy dan P Nation Minta Maaf atas Kasus Obat Psikotropika

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB