Terbukti Korupsi, Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara

- Editor

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aung San Suu Kyi. (Foto: Pelopor.id/un.org)

Aung San Suu Kyi. (Foto: Pelopor.id/un.org)

Jakarta | Pengadilan Myanmar pada Rabu (27/04/2022) memvonis lima tahun penjara kepada pemimpin Myanmar yang dikudeta militer, Aung San Suu Kyi. Sumber yang mengetahui proses persidangan menyebutkan bahwa hukuman ini untuk kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang melibatkan Suu Kyi.

Suu Kyi didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, yang membuatnya terancam harus menanggung hukuman penjara maksimum 190 tahun jika terbukti bersalah.

Kasus itu berpusat pada tuduhan bahwa Suu Kyi menerima 11,4 kg (402 oz) emas dan pembayaran senilai USD 600.000 dalam bentuk tunai, dari anak didiknya yang berubah menjadi penuduh, mantan kepala menteri Yangon Phyo Min Thein. Suu Kyi pun membantah dan menyebut tuduhan itu tidak masuk akal.

Melansir Reuters, keputusan ini pun menuai protes dari komunitas internasional dan meminta Suu Kyi segera dibebaskan.

Sejak dikudeta awal tahun lalu, Suu Kyi telah ditahan di lokasi yang dirahasiakan. Pemimpin junta militer, Min Aung Hlaing pun mengatakan bahwa Suu Kyi bisa tetap tinggal setelah vonis bersalah sebelumnya dalam kasus lain.

Selain kasus korupsi, Suu Kyi telah didakwa dengan berbagai kejahatan mulai dari pelanggaran undang-undang pemilu dan rahasia negara hingga penghasutan. Para pendukung Suu Kyi menilai, berbagai tuduhan itu hanya dibuat-buat untuk membunuh setiap peluang kembalinya Suu Kyi ke dunia politik.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   KKP Segel 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal Asal Tiongkok dan Malaysia

Berita Terkait

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:10 WIB

Daftar Harga Tiket Konser Guns N’ Roses di Jakarta, Termurah Hanya Rp 1 Jutaan

Senin, 29 Juni 2026 - 19:20 WIB

Original Cast of Keumalahayati The Musical: Tribute dan Perjalanan Emosi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:31 WIB

Rahardja Pertegas Identitas Musik dengan Single Jatuh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:05 WIB

Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Konser Guns N’ Roses pada November 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:51 WIB

Visiting Jakarta Dukung Remember Fest 2026 Promosikan Pariwisata Kreatif

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:04 WIB

Billboard “Welcome To The” Muncul di Bundaran HI, Publik Kaitkan dengan Guns N’ Roses

Senin, 22 Juni 2026 - 00:55 WIB

Ini Lirik Lengkap Lagu Anakmu Slalu Cinta Milik Lindee Cremona

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:05 WIB

Duo Antonia Resmi Rilis Mini Album Suara Hati

Berita Terbaru

Grup band Rahardja. (Foto: Istimewa)

Musik

Rahardja Pertegas Identitas Musik dengan Single Jatuh

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:31 WIB