Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara

- Editor

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu aksi unjuk rasa para pendukung menuntut kebebasan Aung San Suu Kyi. (Foto: Pelopor.id/Unsplash)

Salah satu aksi unjuk rasa para pendukung menuntut kebebasan Aung San Suu Kyi. (Foto: Pelopor.id/Unsplash)

Pelopor.id | Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada aktivis prodemokrasi Myanmar dan pemimpin National League for Democracy, Aung San Suu Kyi, akibat terbukti menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan Covid-19.

Pengadilan menjatuhkan hukuman itu dalam sidang putusan hari Senin (06/12/2021) waktu setempat, dan menjadi vonis pertama sejak kudeta militer pada 1 Februari lalu.

“(Suu Kyi) dijatuhi hukuman dua tahun penjara di bawah Pasal 505(b) dan dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Bencana Alam,” kata Juru Bicara Junta Militer Myanmar Zaw Min Tun kepada AFP.

Demikian juga mantan presiden Myanmar yang dikudeta militer, Win Myint, dijatuhi hukuman penjara empat tahun atas dakwaan yang sama dengan Suu Kyi.

Namun, Min Tun menegaskan bahwa kedua tokoh itu belum akan dibawa ke penjara. “Mereka masih akan menghadapi dakwaan lain dari tempat di mana mereka berada sekarang,” ucapnya.

Min Tun menyatakan bahwa Suu Kyi dan Win Myint saat ini berada di Ibu Kota Myanmar, Naypyidaw, tanpa menyebutkan lokasinya secara rinci.

Suu Kyi dan Win Myint telah ditahan oleh junta sejak kudeta. Bahkan, Suu Kyi juga dijatuhi sejumlah dakwaan, antara lain terkait pelanggaran UU Rahasia Negara, korupsi hingga kecurangan dalam pemilu. Peraih Nobel Perdamaian itu pun terancam hukuman penjara puluhan tahun jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

Myanmar hingga kini masih terus bergejolak sejak kudeta militer. Rakyat masih melawan dengan berbagai cara, sementara junta juga terus berupaya meredam perlawanan. Data kelompok pemantau lokal menunjukkan, setidaknya 1.300 orang tewas di tangan aparat dan 10 ribu lainnya ditahan sejak terjadi kudeta di Myanmar. []

Baca juga: Indonesia Bantu Myanmar US$ 200.000 untuk Tangani Covid-19

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Presiden Biden Menandatangani Undang-Undang Perawatan Kesehatan

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB