Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara

- Editor

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu aksi unjuk rasa para pendukung menuntut kebebasan Aung San Suu Kyi. (Foto: Pelopor.id/Unsplash)

Salah satu aksi unjuk rasa para pendukung menuntut kebebasan Aung San Suu Kyi. (Foto: Pelopor.id/Unsplash)

Pelopor.id | Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada aktivis prodemokrasi Myanmar dan pemimpin National League for Democracy, Aung San Suu Kyi, akibat terbukti menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan Covid-19.

Pengadilan menjatuhkan hukuman itu dalam sidang putusan hari Senin (06/12/2021) waktu setempat, dan menjadi vonis pertama sejak kudeta militer pada 1 Februari lalu.

“(Suu Kyi) dijatuhi hukuman dua tahun penjara di bawah Pasal 505(b) dan dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Bencana Alam,” kata Juru Bicara Junta Militer Myanmar Zaw Min Tun kepada AFP.

Demikian juga mantan presiden Myanmar yang dikudeta militer, Win Myint, dijatuhi hukuman penjara empat tahun atas dakwaan yang sama dengan Suu Kyi.

Namun, Min Tun menegaskan bahwa kedua tokoh itu belum akan dibawa ke penjara. “Mereka masih akan menghadapi dakwaan lain dari tempat di mana mereka berada sekarang,” ucapnya.

Min Tun menyatakan bahwa Suu Kyi dan Win Myint saat ini berada di Ibu Kota Myanmar, Naypyidaw, tanpa menyebutkan lokasinya secara rinci.

Suu Kyi dan Win Myint telah ditahan oleh junta sejak kudeta. Bahkan, Suu Kyi juga dijatuhi sejumlah dakwaan, antara lain terkait pelanggaran UU Rahasia Negara, korupsi hingga kecurangan dalam pemilu. Peraih Nobel Perdamaian itu pun terancam hukuman penjara puluhan tahun jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

Myanmar hingga kini masih terus bergejolak sejak kudeta militer. Rakyat masih melawan dengan berbagai cara, sementara junta juga terus berupaya meredam perlawanan. Data kelompok pemantau lokal menunjukkan, setidaknya 1.300 orang tewas di tangan aparat dan 10 ribu lainnya ditahan sejak terjadi kudeta di Myanmar. []

Baca juga: Indonesia Bantu Myanmar US$ 200.000 untuk Tangani Covid-19

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Indonesia Bantu Myanmar US$ 200.000 untuk Tangani Covid-19

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:00 WIB

Defend IT360 Rayakan 2 Tahun, Luncurkan Virtual SOC Essential Berbasis SIEM 24/7

Rabu, 5 November 2025 - 23:33 WIB

Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:19 WIB

WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi IM3 untuk Pengguna Loyal

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIB

Perkuat Keamanan Digital Lewat SATSPAM, Indosat IM3 Hadir di Pestapora 2025

Selasa, 2 September 2025 - 18:58 WIB

Honest Card Tawarkan Inovasi Fintech untuk Kredit Aman dan Bertanggung Jawab

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Spam dan Scam Meningkat, Provider Tri Indonesia Perkuat Perlindungan Digital Pelanggan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Indosat IM3 Hadirkan SATSPAM, Fitur Keamanan Digital Tanpa Ribet

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB