Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara

- Editor

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu aksi unjuk rasa para pendukung menuntut kebebasan Aung San Suu Kyi. (Foto: Pelopor.id/Unsplash)

Salah satu aksi unjuk rasa para pendukung menuntut kebebasan Aung San Suu Kyi. (Foto: Pelopor.id/Unsplash)

Pelopor.id | Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada aktivis prodemokrasi Myanmar dan pemimpin National League for Democracy, Aung San Suu Kyi, akibat terbukti menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan Covid-19.

Pengadilan menjatuhkan hukuman itu dalam sidang putusan hari Senin (06/12/2021) waktu setempat, dan menjadi vonis pertama sejak kudeta militer pada 1 Februari lalu.

“(Suu Kyi) dijatuhi hukuman dua tahun penjara di bawah Pasal 505(b) dan dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Bencana Alam,” kata Juru Bicara Junta Militer Myanmar Zaw Min Tun kepada AFP.

Demikian juga mantan presiden Myanmar yang dikudeta militer, Win Myint, dijatuhi hukuman penjara empat tahun atas dakwaan yang sama dengan Suu Kyi.

Namun, Min Tun menegaskan bahwa kedua tokoh itu belum akan dibawa ke penjara. “Mereka masih akan menghadapi dakwaan lain dari tempat di mana mereka berada sekarang,” ucapnya.

Min Tun menyatakan bahwa Suu Kyi dan Win Myint saat ini berada di Ibu Kota Myanmar, Naypyidaw, tanpa menyebutkan lokasinya secara rinci.

Suu Kyi dan Win Myint telah ditahan oleh junta sejak kudeta. Bahkan, Suu Kyi juga dijatuhi sejumlah dakwaan, antara lain terkait pelanggaran UU Rahasia Negara, korupsi hingga kecurangan dalam pemilu. Peraih Nobel Perdamaian itu pun terancam hukuman penjara puluhan tahun jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

Myanmar hingga kini masih terus bergejolak sejak kudeta militer. Rakyat masih melawan dengan berbagai cara, sementara junta juga terus berupaya meredam perlawanan. Data kelompok pemantau lokal menunjukkan, setidaknya 1.300 orang tewas di tangan aparat dan 10 ribu lainnya ditahan sejak terjadi kudeta di Myanmar. []

Baca juga: Indonesia Bantu Myanmar US$ 200.000 untuk Tangani Covid-19

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Pengadilan Junta Myanmar Tunda Putusan Sidang Korupsi Suu Kyi

Berita Terkait

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas
Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park, Permudah Transaksi Nasabah di Kantor Cabang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:32 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIB

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Berita Terbaru

Momen aktor laga Tom Cruise berpidato di Seremonial Penutupan Piala Dunia 2026. (Foto: Istimewa)

Internasional

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Senin, 20 Jul 2026 - 17:58 WIB