Pelopor.id | Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada aktivis prodemokrasi Myanmar dan pemimpin National League for Democracy, Aung San Suu Kyi, akibat terbukti menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan Covid-19.
Pengadilan menjatuhkan hukuman itu dalam sidang putusan hari Senin (06/12/2021) waktu setempat, dan menjadi vonis pertama sejak kudeta militer pada 1 Februari lalu.
“(Suu Kyi) dijatuhi hukuman dua tahun penjara di bawah Pasal 505(b) dan dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Bencana Alam,” kata Juru Bicara Junta Militer Myanmar Zaw Min Tun kepada AFP.
Demikian juga mantan presiden Myanmar yang dikudeta militer, Win Myint, dijatuhi hukuman penjara empat tahun atas dakwaan yang sama dengan Suu Kyi.
Namun, Min Tun menegaskan bahwa kedua tokoh itu belum akan dibawa ke penjara. “Mereka masih akan menghadapi dakwaan lain dari tempat di mana mereka berada sekarang,” ucapnya.
Min Tun menyatakan bahwa Suu Kyi dan Win Myint saat ini berada di Ibu Kota Myanmar, Naypyidaw, tanpa menyebutkan lokasinya secara rinci.
Suu Kyi dan Win Myint telah ditahan oleh junta sejak kudeta. Bahkan, Suu Kyi juga dijatuhi sejumlah dakwaan, antara lain terkait pelanggaran UU Rahasia Negara, korupsi hingga kecurangan dalam pemilu. Peraih Nobel Perdamaian itu pun terancam hukuman penjara puluhan tahun jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.
Myanmar hingga kini masih terus bergejolak sejak kudeta militer. Rakyat masih melawan dengan berbagai cara, sementara junta juga terus berupaya meredam perlawanan. Data kelompok pemantau lokal menunjukkan, setidaknya 1.300 orang tewas di tangan aparat dan 10 ribu lainnya ditahan sejak terjadi kudeta di Myanmar. []
Baca juga: Indonesia Bantu Myanmar US$ 200.000 untuk Tangani Covid-19












