Pelopor.id – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, membekuk komplotan perampokan spesialis pembobol kantor yang terjadi di empat wilayah mereka. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam kasus tersebut diamankan 5 orang tersangka yakni SAAY, MAT, AST, DR, S, dan IM.
“Sementara lima orang lainnya, berinisial IW Makassar, BG Bekasi, AN Ngawi, MD Jakarta dan HN Bekasi masih dalam dalam daftar pencarian orang,” tuturnya di Mapolda Jateng, dikutip Sabtu (27/11/21).
Djuhandhani memaparkan, total kerugian yang dialami para korban akibat aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu Rp. 1.263.676.000. Kejahatan ini terungkap, setelah adanya 3 laporan polisi dan satu aduan terkait perampokan yang dilakukan para tersangka.
Laporan tersebut ada di Ngadirejo Kabupaten Temanggung lalu Gringsing Kabupaten Batang dan Polres Kendal. Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melakukan aksi perampokan sebanyak empat kali di beberapa wilayah Jawa Tengah.
Djuhandani menjelaskan, aksi itu dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret 2020 hingga November 2021 atau selama 21 bulan. Aksi pertama terjadi di Kantor PT CJ Cheiljedang, Surodadi, Kabupaten Batang dengan cara mencongkel atau merusak jendela dengan berhasil membawa uang tunai sekitar Rp275 juta.
Aksi kedua di Kantor PT Green Fashion Indonesia, Bawen dengan cara merusak pintu dan berhasil membawa uang tunai Rp320 juta. Kemudian di Kantor PT Nesia Pan Pacific Clothing (PT NPC) Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri dengan uang tunai total sekitar Rp380 juta dan terakhir di Kantor PTPN IX Kebun Merbuh turut Ds Trayu, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dengan berhasil membawa uang tunai total sekitar Rp288,67 juta.
Baca juga:
- Kapolri Perintahkan Seluruh Jajaran Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Nataru
- Kepala BPOM Minta Anggota Polri Isi Dua Jabatan Baru
“Kelompok ini sudah beroperasi di beberapa tempat. Namun kita juga masih pendalaman disamping ada lokasi lain yang sedang kita dalami dan berkoordinasi dengan Polda lain seperti Polda Jabar, Jatim serta Polda DIY,” tegas Djuhandani.
Ia juga menerangkan, modus yang digunakan para pelaku yaitu mencari kantor-kantor yang minim pengawasan dan pengamanan serta diperkirakan memiliki brankas. Setelah menetapkan target, para pelaku merencanakan aksi pencurian lalu mengambil brankas secara paksa. Jadi pelaku sudah memantau targetnya dahulu. Aksinya dilakukan pada malam hari dengan durasi 1,5 jam.
Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
“Saat ini uang yang tersisa dari perampokan tinggal Rp. 58 juta,” tandasnya. []












