Singapura Keluarkan Pedoman Pembatasan Promosi Perdagangan Kripto

- Editor

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Iklan mata uang kripto. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/Icons8_team)

Ilustrasi Iklan mata uang kripto. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/Icons8_team)

Pelopor.id – Otoritas Moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) pada Senin, (17/1/2022), mengeluarkan pedoman yang bertujuan membatasi penyedia layanan perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) untuk mempromosikan layanan mereka kepada masyarakat.

Pedoman itu menyebutkan, Perusahaan, tidak boleh terlibat dalam pemasaran atau periklanan layanan mata uang kripto atau digital payment tokens (DPT) di area publik di Singapura atau melalui keterlibatan pihak ketiga, seperti para pemberi pengaruh (influencer) media sosial, dengan tujuan mempromosikan layanan DPT kepada masyarakat umum.

Dengan kata lain, perusahaan hanya dapat memasarkan atau beriklan di situs web perusahaan, aplikasi seluler atau akun media sosial resmi mereka sendiri.

MAS juga mengatakan, pihaknya telah menerima sekitar 180 pengajuan izin untuk menyediakan layanan DPT, di mana lima di antaranya telah diberikan persetujuan prinsip. Tetapi dari total yang mengajukan, sebanyak 60 telah menarik permohonan izin dan tiga lainnya telah ditolak. Bahkan bank sentral Singapura sendiri tidak mengungkapkan status pengajuan izin lainnya.

Sejatinya, langkah bank sentral Singapura ini, merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi para investor ritel dari potensi risiko. Sebelumnya, otoritas negara-kota itu telah berulang kali memperingatkan bahwa perdagangan DPT sangat berisiko dan tidak cocok bagi masyarakat umum lantaran pergerakan kripto mengikuti irama spekulatif yang tajam. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Pengadilan Junta Myanmar Tunda Putusan Sidang Korupsi Suu Kyi

Berita Terkait

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:49 WIB

James F. Sundah Foundation Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08 WIB

Konser Janji Suci 25 Tahun Yovie & Nuno Rayakan Seperempat Abad Berkarya

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:08 WIB

Perpaduan Etnik, Folk, dan Elektronik, Album Jejak Milik MIRZATAMI Resmi Dirilis

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Berita Terbaru

ILustrasi Sepak Bola. (Foto: Istimewa)

Internasional

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:33 WIB