Kementerian Koperasi dan UKM Akan Berantas Koperasi Berbisnis Pinjol Ilegal

- Editor

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang kertas Rupiah. (Foto: Pelopor/Pixabay)

Ilustrasi uang kertas Rupiah. (Foto: Pelopor/Pixabay)

Pelopor.id | Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) milik Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran, sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi illegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Zabadi menambahkan bahwa pihaknya pro aktif untuk memerangi keberadaan praktik pinjol ilegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam, lantaran praktik ilegal tersebut dapat merusak citra baik koperasi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat atau anggota terhadap koperasi di Indonesia.

Bahkan, Kemenkop UKM telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI), sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam untuk praktik usaha pinjol ilegal. Selama kurun waktu 2020-2021, tercatat ada sejumlah notaris yang mengaku membuat 8-40 akta pendirian koperasi.

Selain itu, pihak Kemenkop UKM juga telah mengirimkan surat kepada Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang telah memiliki Tanda Daftar Peyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). “Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat,” kata Zabadi.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, untuk ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan izin usaha simpan pinjam bagi koperasi yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.

Baca Juga :   Teten Masduki Minta KSP-SB Transparan Laporkan Pembayaran Dana Anggota

Sesuai dengan Pasal 104 ayat 2 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Perkoperasian, menyatakan koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Usulan itu diajukan agar Koperasi Simpan Pinjam benar-benar memiliki izin usaha simpan pinjam sehingga dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum mendapatkan TDPSE. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park, Permudah Transaksi Nasabah di Kantor Cabang
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
Gestone Villa & Resto Batu Karas Lestarikan Tradisi Hajat Laut Pangandaran
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan
Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi
Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:52 WIB

Lesti Kejora Jadi Kolaborator di Konser 30 Tahun UNGU

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Berita Terbaru

Penyanyi dangdut, Lesti Kejora. (Foto: Istimewa)

Musik

Lesti Kejora Jadi Kolaborator di Konser 30 Tahun UNGU

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:52 WIB

Momen aktor laga Tom Cruise berpidato di Seremonial Penutupan Piala Dunia 2026. (Foto: Istimewa)

Internasional

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Senin, 20 Jul 2026 - 17:58 WIB