Pelopor.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus memantau proses homologasi (perjanjian damai) sesuai dengan putusan PKPU antara KSP Sejahtera Bersama (KSP-SB) dengan anggotanya. Untuk itu, KemenKopUKM meminta agar KSP-SB transparan dalam melaksanakan pembayaran dana anggota sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan PKPU.
“Dalam waktu dekat akan dibentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah lintas Kementerian/Lembaga (K/L).”
“Saya meminta KSP-SB benar-benar transparan melaporkan jumlah pembayaran dana anggota sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan oleh PKPU. Proses yang transparan ini sangat penting agar seluruh tahapan pembayaran dapat berjalan baik,” tutur Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (04/01/2021).
PKPU tersebut, telah memutuskan kewajiban pembayaran dana anggota dibagi dalam 10 tahap dengan pembayaran tahap pertama mulai dari Juli sampai 31 Desember 2021. Kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh KSP-SB kepada anggota sebesar 4% dari nilai total tagihan.
Menteri Teten menegaskan, bila KSP-SB tidak bisa memenuhi kewajiban sesuai tahap pembayaran, maka anggota KSP-SB dapat menentukan upaya hukum lebih lanjut. MenKopUKM juga meminta, agar proses pidana terhadap manajemen KSP-SB tidak menjadi alasan yang menghambat penjualan asset sehingga kewajiban pembayaran dana anggota dapat diselesaikan.
Sebelumnya, Tim Pengawas KSP-SB KemenKopUKM telah melakukan pertemuan dengan Polda Jawa Barat yang menangani proses pidana proses pidana KSP-SB. Dalam pertemuan itu, diperoleh penjelasan dari Polda Jawa Barat bahwa tidak ada hambatan bagi KSP-SB untuk melakukan penjualan aset.
- Baca juga : Teten Masduki: Fondasi Telah Kuat, UMKM Masuk Fase Pemulihan Transformatif di 2022
- Baca juga : MenkopUKM: Ada 3 Agenda dalam Fase Pemulihan Transformatif Koperasi dan UMKM 2022
Polda Jawa Barat juga menegaskan tidak melakukan perintah blokir terhadap aset KSP-SB kepada BPN, namun hanya meminta BPN untuk melakukan penelusuran (tracing) aset KSP-SB. Menteri Teten menerangkan, bahwa penanganan dan penyelesaian terhadap koperasi-koperasi bermasalah merupakan salah satu fokus perhatian KemenKopUKM.
“Dalam waktu dekat akan dibentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah lintas Kementerian/Lembaga (K/L),” tandas Menteri Teten. []












