Pelopor. id – Dalam Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini, dihasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya penggunaan kripto sebagai mata uang haram hukumnya.
Hasil kesepakatan yang dibacakan Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam itu berisi, para ulama menyetujui bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram lantaran kripto tidak memenuhi sil’ah secara syar’i.
“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i.”
Kripto itu haram dengan alasan, mata uang digital itu mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i,” tegas Asrorun Niam, Kamis (11/11/2021)
Sil’ah sendiri, secara ekonomi merupakan sesuatu yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki beragam manfaat didalamnya. Sil’ah adalah wujud materiil (goods/barang) dengan ciri-ciri sesuatu tersebut bersifat fisika. Syarat sesuatu dianggap sebagai sil’ah adalah bisa rusak, baik hakiki maupun ma’nawi.
Baca juga :
- Mata Uang Kripto Capai Valuasi US$ 3 Triliun untuk Pertama Kalinya
- Dukung Uang Kripto, Wali Kota New York Ingin Gaji Bitcoin
- Pengguna Twitter Bisa Kasih Tip dalam Bentuk Bitcoin
Lalu apa itu Rusak Hakiki?, Yakni barangnya bisa hilang, lenyap, sehingga tidak bisa dijual, dibeli, atau disimpan. Sedangkan Rusak Ma’nawi bila barang dibeli orang, dicuri, ditemukan orang lain sehingga barang tersebut sebenarnya masih ada namun terjadi perpindahan kepemilikan.
Sementara gharar adalah ketidakjelasan pada akad jual beli, sedangkan qimar adalah ketidakjelasan pada akad taruhan permainan atau perlombaan sehingga keduanya hukumnya haram.
Adapun dharar, artinya transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil. Hal ini, sangat dilarang atau haram dalam syariat Islam. []












