Pelopor.id | Beredar kabar mengenai kenaikan tarif listrik, khususnya bagi pelanggan non subsidi. Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa tarif listrik pelanggan non subsidi sudah ditahan sejak tahun 2017.
Dia menjelaskan, fungsi PLN dalam hal ini hanya sebagai operator. Untuk tarif pelanggan non subsidi ini, PLN mendapat kompensasi dari pemerintah.
Darmawan juga menyebutkan bahwa dari total penjualan listrik PLN, 1/4 untuk listrik subsidi dan 3/4 atau sekitar 73% adalah untuk listrik keluarga yang non subsidi.
“Untuk yang non subsidi, saat ini mekanismenya menggunakan kompensasi ditanggung pemerintah, yang ini kemudian dihitung tahunan,” ujar Darmawan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/01/2022).
Menurutnya, jika tarif itu tidak ditahan, maka akan ada kenaikan. Kenaikan tarif itu sendiri ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti kurs, harga batu bara acuan dan inflasi. Darmawan juga menegaskan bahwa keputusan tarif sepenuhnya tergantung pemerintah, PLN hanya sebagai pelaksana.
“Ini adalah keputusan bersama tentu saja dari DPR RI, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan juga dari Istana. Untuk itu kami sendiri dalam hal ini, monggo saja keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan,” pungkasnya.
Sebelumnya pada tahun lalu, PLN telah memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis dan sosial hingga Desember 2021, sesuai keputusan pemerintah.
Stimulus itu ditujukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan juga diharapkan membuat masyarakat semakin produktif. []
Baca juga: Hore, Diskon Tarif Listrik PLN Lanjut Sampai Desember