Pelopor.id – Polisi, akan menilang mobil atau motor yang belum atau tidak lolos uji emisi mulai 13 November 2021. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menuntut kendaraan untuk lolos uji emisi, namun belum ada sanksi meski sudah diwajibkan sejak awal 2021.
“Pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan menginput nomor kendaraannya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor. Bagi yang melanggar, dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Denda tilang sepeda motor itu maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil akan didenda Rp 500 ribu,” tutur Syafrin, dikutip dari Antara, Selasa 26 Oktober 2021.
Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi, nantinya akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi. Untuk hindari pemalsuan hasil uji, Pemprov mengaku sudah memiliki cara tersendiri.
“Untuk mengecek secara sistem, bisa saja orang memalsukan surat itu. Karena itu, pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan meng-input nomor kendaraannya, maka akan keluar hasilnya, kendaraan itu sudah uji emisi atau belum,” jelas Syafrin.
- Baca juga : Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Dua Sesi, Pagi dan Sore
- Baca juga : ICPW: Upaya Tekan Pungli Dilakukan Dirlantas Bukan Semata Sikapi Aduan Emerson Yunto
Razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor, saat ini sudah digelar Dishub DKI dalam rangka sosialisasi. Bagi pelanggar hanya akan dikenakan tarif parkir tertinggi di lima lokasi, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
“Razia dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui lebih masif bahwa Jakarta sudah memulai pelaksanaan uji emisi kendaran bermotor. Tarif parkir yang seharusnya Rp 5.000 per jam, kini menjadi Rp 7.000 per jam,” tegas Syafrin.
Sementara Sosialisasinya, dilakukan mulai 12 Oktober sampai 12 November 2021. Sosialisasi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada Januari lalu, namun pandemi Covid-19 membuat kegiatan tertunda. []












