Polri Tidak Akan Gelar Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Polri.go)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Polri.go)

Jakarta – Polri memastikan, upacara atau seremonial atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo, tidak akan digelar. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/09/2022).

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” tuturnya.

Dedi juga menegaskan, penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan. Penyerahan sanksi, nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.

“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tegasnya.

Sementara komisi sidang banding kode etik, memutuskan menolak pengajuan banding PTDH terhadap Ferdy Sambo. Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu, bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ucap Komjen Agung dikutip dari Channel YouTube Polri TV, Senin (19/09/2022).

Baca Juga :   MUI Jelaskan Penghentian Kerjasama dengan ACT

Dengan demikian, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Agung juga menyatakan, perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Sehingga Sambo tetap dijatuhi sanksi PTDH.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima kemudian mengajukan permohonan banding.

Ferdy Sambo sendiri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky. []

Baca Juga :   Tunjukkan di CCTV Betul Tidak Brigadir J Melakukan Pelecehan Seksual
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:08 WIB

Perpaduan Etnik, Folk, dan Elektronik, Album Jejak Milik MIRZATAMI Resmi Dirilis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:55 WIB

Psy dan P Nation Minta Maaf atas Kasus Obat Psikotropika

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Berita Terbaru

ILustrasi Sepak Bola. (Foto: Istimewa)

Internasional

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:33 WIB