Pelopor.id | Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bakal menyetop kerjasamanya dengan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan ini, diambil MUI pasca ACT tersandung sejumlah kasus hukum hingga aktivitasnya dibekukan pemerintah.
“Kerjasama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerjasamanya juga jadi beku. Karena izinnya sudah dibekukan, maka kerjasamanya jadi beku, artinya disetop,” Wakil Ketua MUI Marsudi Syuhud di Hotel Sultan Jakarta, dikutip Rabu, (27/07/2022).
Marsudi menjelaskan, bahwa Sekjen MUI sudah berkomunikasi kepada pihak ACT berkenaan penghentian kerjasama itu. Adapun kerjasama yang sempat dilakukan MUI dan ACT yaitu penyaluran beras kepada pesantren. “Jadi itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop,” tegas Marsudi.
Meski telah menghentikan kerjasama, Marsudi menegaskan bahwa MUI tidak menutup kerjasama dengan ACT di masa mendatang selama bertujuan untuk kemaslahatan umat.
Marsudi juga meminta Kementerian Sosial membuat pedoman mengenai pengumpulan dana amal. Langkah itu, untuk mencegah terjadinya kasus penyelewengan dana seperti yang diduga dilakukan lembaga amal ACT.
“Yang terpenting amanah dan berapa kepantasan yang boleh dipakai 5 atau 10 persen. Kalau bisa di Kementerian Sosial ada petunjuk agar tidak salah operasional. Yang terpenting terbuka auditable sehingga masyarakat yakin dan percaya,” tandas Marsudi. []