MA Putuskan Keluarga Gay India Layak Dapat Perlindungan Hukum

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi LGTBQ. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/Wokandapix)

Ilustrasi LGTBQ. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/Wokandapix)

Pelopor.id | Jakarta – Putusan Mahkamah Agung di India menegaskan bahwa pasangan sesama jenis dan keluarga non-tradisional lainnya berhak atas tunjangan sosial.

Keputusan tersebut sangat kontras dengan langkah yang diambil Singapura pekan lalu, untuk mengecualikan orang-orang LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer) dari hak hukum untuk menikah.

“Hukum tidak boleh diandalkan untuk merugikan keluarga yang berbeda dari keluarga tradisional. Hubungan keluarga dapat berbentuk domestik, kemitraan yang belum menikah atau hubungan aneh,” tulis panel dua hakim pengadilan tinggi dalam keputusannya, seperti dilansir Bloomberg.

Kasusnya berkisar pada tunjangan cuti hamil bagi seorang wanita yang telah mengadopsi anak suaminya dari pernikahan sebelumnya, kemudian mengandung anak sendiri.

Sementara kasus tersebut tidak secara langsung menyangkut keluarga LGBTQ, putusan yang ditulis oleh Hakim D.Y. Chandrachud mendefinisikan rumah tangga secara luas, termasuk orang tua tunggal, orang tua tiri, dan keluarga angkat.

“Perwujudan unit keluarga yang tidak biasa seperti itu sama-sama layak tidak hanya mendapat perlindungan di bawah hukum, tetapi juga manfaat yang tersedia di bawah undang-undang kesejahteraan sosial,” kata pengadilan.

Putusan ini menjadi preseden yang akan melanjutkan pelonggaran undang-undang anti-LGBTQ era kolonial yang lambat namun bertahap di India.

Sebelumnya pada 2014, sebuah putusan pengadilan mengakui transgender sebagai jenis kelamin ketiga, dan pada 2018 pengadilan tinggi mendekriminalisasi seks antar laki-laki.

Singapura juga mendekriminalisasi seks antar laki-laki, namun pembuat kebijakannya menjelaskan bahwa itu bukan langkah menuju kesetaraan hak bagi orang-orang LGBTQ di Singapura.

Pemerintah di negara kota itu berencana menggunakan amandemen konstitusi untuk meningkatkan hambatan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Singapura Mengimpor Listrik Bersih untuk Pertama Kalinya

Berita Terkait

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street
Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 14:49 WIB

Lindee Cremona Tampilkan Vokal Tulus di Single Doa Untuk Ayah

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:06 WIB

Josh Holmes Gelar Konser Intim di Jakarta, Tiket Ludes dalam Lima Hari

Kamis, 30 April 2026 - 22:24 WIB

Synchronize Fest 2026 Bakal Hadirkan Seringai hingga Rizky Febian

Rabu, 29 April 2026 - 01:33 WIB

LaLaLa Fest 2026 Jakarta Dimeriahkan Kehadiran Rex Orange County

Kamis, 23 April 2026 - 18:10 WIB

Ravel Junardy: Hammersonic 2026 Private Event Demi Martabat Festival

Berita Terbaru

Musisi dan produser Ade Govinda sukses meraih 8 Platinum dari Asiri. (Foto: Istimewa)

Musik

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB