Kementerian ATR/BPN Ungkap Peran Penilai Pertanahan

- Editor

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari. (Foto: Pelopor.id/ATR/BPN)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari. (Foto: Pelopor.id/ATR/BPN)

Pelopor | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memperluas peran Penilai Pertanahan. Dari hanya terlibat dalam tahapan pelaksanaan pengadaan tanah, dengan peraturan terbaru, Penilai Pertanahan kini dilibatkan sejak tahapan perencanaan pengadaan tanah.

Hal ini, diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari saat membuka Pelatihan Penilai Pertanahan Tingkat Dasar dan Tingkat Lanjut Angkatan II Tahun 2022 dengan Metode Blended Learning.

Embun Sari menjelaskan, Penilai Pertanahan dapat berperan pada tahapan perencanaan, yaitu dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). “Dalam tahapan pelaksanaan, Penilai Pertanahan harus hadir di lokasi minimal satu kali, dalam rangka inspeksi lapangan uang ganti kerugian,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis Jumat, (26/08/2022).

Embun Sari juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperhatikan ketersediaan anggaran, terutama untuk Biaya Operasional dan Biaya Pendukung (BOBP) serta untuk uang ganti kerugian. “Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan maksimal 30 hari setelah validasi harus dibayarkan. Di beberapa tempat juga ada yang digugat karena dibayarkan lewat 30 hari dan hasilnya merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Untuk menghindari hal tersebut, menurut Embun Sari dalam penyusunan anggaran awal harus ditentukan secara pasti. Untuk selanjutnya, dibuatkan surat pernyataan anggarannya tersedia, untuk kemudian dapat dilakukan penetapan lokasi (Penlok). Jika Penilai Pertanahan sudah terjun di tahapan perencanaan, maka tidak bisa berperan lagi dalam tahapan pelaksanaan.

Embun Sari juga menambahkan, Penilai Pertanahan tidak hanya terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah saja, tetapi juga dalam kegiatan pertanahan lainnya, antara lain konsolidasi tanah, penilaian objek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda (P3MB), dan objek Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 (Prk.5). Namun, saat ini jumlah Penilai Pertanahan masih terbatas.

Baca Juga :   Komitmen Kementerian ATR/BPN Lindungi Aset Muhammadiyah

Ia menyebutkan bahwa jumlah Penilai Pertanahan hanya 285 orang yang tersebar di sembilan provinsi, sedangkan pengadaan tanah tersebar di 34 provinsi. “Jadi, adanya Pelatihan Penilai Pertanahan Tingkat Dasar dan Tingkat Lanjut Angkatan II Tahun 2022 dengan Metode Blended Learning pada hari ini bertujuan untuk melahirkan para Penilai Pertanahan, khususnya prioritas di Indonesia Timur,” tandas Embun Sari.

Saat ini, peran Penilai Pertanahan semakin penting. Sebab, sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, telah diatur bahwa dalam menentukan nilai tanah, nilai dari Penilai Pertanahan bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, diharapkan para Penilai untuk bekerja dengan penuh integritas, penuh tanggung jawab, dan mengikuti standar dalam menentukan nilai ganti rugi baik fisik maupun non fisik.

Dengan semakin banyaknya Penilai Pertanahan dalam kegiatan strategis nasional, diharapkan kepada mitra Penilai untuk terus meningkatkan kompetensinya di bidang penilaian, di bidang pertanahan dan tata ruang, serta tata cara pengadaan tanah. Sehingga, permasalahan-permasalahan dalam kegiatan pengadaan tanah dapat diminimalisir semaksimal mungkin dan tidak merugikan masyarakat luas.

Baca Juga :   Muhadjir Effendy: Kondisi Gunung Anak Krakatau Masih Aman Dilintasi Pemudik

Pelatihan Penilai Pertanahan diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 September 2022. Setelah dibuka resmi oleh Dirjen, selanjutnya penyampaian materi pelatihan dilanjutkan oleh Kepala PPSDM, Agustyarsyah dan Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Herjon Panggabean sebagai salah satu pembina Penilai Pertanahan se-Indonesia. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ribuan Orang Antusias Ikuti Undian Ancol Points di Panggung Sunset Sound
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:41 WIB

Boikot FIFA, UEFA Nyatakan Piala Dunia Tidak untuk Dijual

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:40 WIB

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:33 WIB

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:00 WIB

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:58 WIB

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang

Minggu, 28 April 2024 - 13:46 WIB

Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic

Minggu, 4 Juni 2023 - 18:03 WIB

Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal

Berita Terbaru

Logo Organisasi sepak bola negara-negara Eropa UEFA. (Foto: Istimewa)

Internasional

Boikot FIFA, UEFA Nyatakan Piala Dunia Tidak untuk Dijual

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:41 WIB

Ilustrasi aplikasi JakOne dari Bank Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:27 WIB