SIM C Dibagi 3 Jenis Mulai Agustus 2021

- Editor

Minggu, 1 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM C. (Foto: Pelopor/Shutterstock)

Ilustrasi SIM C. (Foto: Pelopor/Shutterstock)

Pelopor.id | Jakarta – Polri menargetkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor atau SIM C menjadi tiga jenis bisa berlaku mulai Agustus 2021. Penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. 

Baca juga: Polisi Memburu 2 WNA yang Teribat Kasus Pinjol Ilegal

Ada tiga jenis SIM C yang akan diterapkan, yaitu SIM C, CI, dan CII. Ketiganya itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya. Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc;
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc – 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Artinya, mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin diatas 250 cc harus memiliki SIM CI. Namun, pemilik motor gede (moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi, setidaknya bisa menggunakan SIM CI sampai tahun 2022. 

Baca juga: Ubah Alat Pemadam Api Jadi Tabung Oksigen, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, penerapan penggolongan SIM C tetap ditargetkan pada bulan Agustus ini, meski PPKM masih diberlakukan. Meski kelasnya berbeda, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama, yaitu Rp 100.000 dan biaya perpanjangan juga sama, Rp 75.000, namun belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Kemensos Kawal Kasus Kekerasan Seksual dan Persekusi Seorang Anak di Malang Sampai ke Ranah Hukum

Berita Terkait

Ribuan Orang Antusias Ikuti Undian Ancol Points di Panggung Sunset Sound
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:32 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WIB

Gestone Villa & Resto Batu Karas Lestarikan Tradisi Hajat Laut Pangandaran

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIB

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi aplikasi media sosial TikTok. (Foto: Istimewa)

Internasional

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:40 WIB

Penyanyi dangdut, Lesti Kejora. (Foto: Istimewa)

Musik

Lesti Kejora Jadi Kolaborator di Konser 30 Tahun UNGU

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:52 WIB