Jakarta – Satgas Waspada Investasi SWI kembali menambah daftar panjang temuan kegiatan usaha pinjaman online ilegal. Kali ini, ada 100 pinjol yang berhasil ditutup.
Sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan April 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Masyarakat pun diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Satgas Waspada Investasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto.

Satgas juga meminta masyarakat tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Tidak hanya pinjol ilegal, SWI juga kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu:
1. Simple Shopping, Money game dengan modus e-commerce
2. PT Reklaim Indonesia Jaya, Penjualan dengan skema MLM tanpa izin
3. PT Wisanggeni Auto Trading, Perdagangan Robot Trading Tanpa Izin
4. PT Syirkah Muamalah Indonesia, Perusahaan pembiayaan tanpa izin
5. Triumphfx / Priority Group Official, Penyelenggaran forex tanpa izin
6. Investasidana25,Money game
7. PT Smart Multi Trade / Yu Klik, Penyelenggara aset kripto.
“Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” sebut SWI dalam keterangan tertulis Senin, (23/05/2022).
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga memblokir situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Satgas Waspada Investasi juga menegaskan, bahwa mereka tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. []












