Pelopor.id | Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencanangkan program Gerakan Bersama Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi penyandang disabilitas.
Layanan ini, untuk menginput data soal keragaman disabilitas untuk kemudian disinkronkan dengan program layanan pemerintah.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menjelasksn, secara khusus gerakan ini merupakan upaya pemerintah untuk hadir dalam pelayanan kependudukan bagi kaum disabilitas di Provinsi Banten.
“Tugas saya melaksanakan perintah dan arahan. Arahan tertinggi adalah perintah rakyat melalui Ketua DPRD, kemudian juga perintah khusus Bapak Presiden melalui staf khusus. Saya akan melaksanakan itu, tidak ada pilihan lain,” tuturnya saat peluncuran program di Sekolah Khusus Negeri (SKhN) 02, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (17/05/2022).
Dalam peluncuran program ini, Al Muktabar penyerahan secara simbolis data kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), serta Akte Kelahiran kepada penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan keluarga Berencana (DP3AK2B) Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan, di Provinsi Banten ada sebanyak 5.047 siswa berkebutuhan khusus. Dari data tersebut, yang sudah wajib KTP elektronik mencapai 1.371 siswa yang tersebar di 91 SKH.
“Saat ini capaian perekaman KTP elektronik untuk siswa berkebutuhan khusus sudah sebanyak 32,24 persen atau sekitar 442 siswa,” ucapnya.
Data penyandang disabilitas itu, kemudian diserahkan kepada para Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, untuk ditindak lanjuti, agar targetnya bisa mencapai 100 persen.
“Kami mengajak Kabupaten/Kota bersama melakukan percepatan pelayanan adminduk bagi penyandang disabilitas, untuk membangun masyarakat Banten yang inklusif,” tegas Sitti.
Sementara Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengungkapkan melalui pendataan adminduk, penyandang disabilitas akan mendapatkan layanan prioritas dari program pemerintah dan non-pemerintah. Pendataan juga untuk keperluan harmonisasi program pemerintah untuk kaum disabilitas.
Selain itu, Pihaknya juga mengapresiasi langkah Pj Gubernur Banten dalam pendataan penyandang disabilitas untuk program-program inklusi pemerintah.
Hal serupa, diungkap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Ia mengimbau untuk menulis biodata lengkap para pra penyandang disabilitas apa adanya, agar pemerintah bisa memberikan layanan publik terbaik.
“Salah satu tugas negara melindungi segenap bangsa. Pendataan disabilitas itu urusan wajib pemerintah daerah, artinya harus dikerjakan. Oleh karena itu, strateginya gerakan bersama dengan membangun akses bersama,” tandas Zudan. []












