Pelopor.id | Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan resmi terkait penggunaan kebijakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian minyak goreng curah.
“Ya ada aturan tersebut. Saya mengikuti arahan saja, jadi nanti scan barcode lebih mudah,” tuturnya di Balai Kota, Senin (27/06/2022).
Menurutnya, tidak mudah untuk menerapkan aturan tersebut di lapangan. Sebab tidak semua warga miskin memiliki ponsel yang mumpuni yang bisa menginstal aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pengguna minyak goreng curah biasanya adalah warga kurang mampu dan orang tua, dimana smartphone bukanlah hal yang familiar apalagi dengan penggunaan aplikasi.
“Tidak semua warga miskin punya ponsel bisa digunakan (menginstal aplikasi PeduliLindungi). Kita juga harus pikirkan masalah itu,” kata Gibran.

Gibran juga mengungkapkan, Pemkot akan segera melakukan sosialisasi pada warga jika aturan itu benar diterapkan. Untuk warga kurang mampu, bisa menggunakan ponsel anaknya jika ada.
“Ya sulit untuk yang tidak punya smartphone, tapi nanti kita sosialisasikan dulu. Tak lihat lagi ya kalau sudah ada arahan ya kita jalankan. Termasuk nanti wacana pakai smartphone anaknya, lihat saja ya nanti aturannya,” tegasnya.
Adapun sosialisasi dan masa transisi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) mulai dilakukan pada hari ini, Senin (27/06/2022). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. []