Ketika Penegak Hukum Mencari Perlindungan Hukum

- Editor

Senin, 28 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar sidang perkara. (Foto: Pelopor.id/YouTube Mahkamah Konstitusi)

Tangkapan layar sidang perkara. (Foto: Pelopor.id/YouTube Mahkamah Konstitusi)

Oleh: Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gerry Hukubun

Jakarta | Pada mulanya banyak yang tertawa ada lima orang jaksa penegak hukum sedang mencari perlindungan hukum, mereka dicibir seolah menolak pensiun, namun saya mengamati apa yg mereka tempuh adalah sudah tepat untuk menguji suatu ketentuan yang dirasakan diskriminatif melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Dari pengamatan saya, kelima jaksa tersebut mungkin bisa mewakili suara hati mayoritas para jaksa fungsional diberbagai tempat tugasnya yang lebih banyak diam, seolah menanti apa keputusan nanti.

Mereka memohon keadilan atas hadirnya Undang-Undang (UU) Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 yang diundangkan tanggal 31 Desember 2021 bagai petir disiang bolong langsung menyambar mereka yang sedang berkarya diujung masa pengabdian jelang 60 tahun, tiba-tiba langsung diberhentikan dua tahun lebih cepat dari yang seharusnya. Sementara UU baru memberikan toleransi kepada jaksa lain yang lebih tua dari mereka, masih bisa bekerja dan mendapatkan gaji dan tunjangan lain sesuai dengan UU yang lama.

Bukan saja kerugian ekonomis bagi mereka, namun kerugian konstitusional yang nyata sedang mereka perjuangkan. Betapa tidak, dalam UU yang lama terdapat penghargaan dari pemerintah dan pembuat UU Kejaksaan tahun 2004 memberikan batas usia pensiun jaksa 62 tahun, sedangkan PNS lain masih 58 dan 60 tahun.

Kondisi yang sebaliknya, ketika UU baru Nomor 11 tahun 2021 menegaskan jaksa adalah jabatan fungsional, batas usia pensiun mereka malah diturunkan menjadi 60 tahun, sementara usia pensiun jabatan fungsional lain seperti widyaiswara, peneliti, auditor malah 65 tahun, bahkan panitera pada Mahkamah Agung (MA) malah 67 tahun.

Maka tidaklah berlebihan jika mereka mohon kesetaraan dengan pengadilan, mengingat kejaksaan pengadilan diatur dalam rumpun yang sama dalam konstitusi yaitu tentang kekuasaan kehakiman disaat hakim biasa dapat bekerja sampai dengan usia 65 tahun di pengadilan negeri, hakim tinggi sampai 67 tahun dan hakim agung sampai 70 tahun di MA, sementara jaksa malah diturunkan menjadi 60 tahun tampaknya tidak adil bagi mereka, tidak ada perlindungan kesetaraan yang nyata bagi jaksa.

Baca Juga :   PPKM Berakhir 18 Oktober, Pemerintah Belum Putuskan Akan Perpanjang atau Tidak

Saya selaku politisi mengharapkan agar hakim konstitusi berpihak kepada pihak-pihak yang mencari keadilan. Tentunya, negara harus memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para penegak hukum agar mereka juga bertindak dengan rasa keadilan atas dukungan masyarakat di pundak mereka.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:00 WIB

Defend IT360 Rayakan 2 Tahun, Luncurkan Virtual SOC Essential Berbasis SIEM 24/7

Rabu, 5 November 2025 - 23:33 WIB

Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:19 WIB

WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi IM3 untuk Pengguna Loyal

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIB

Perkuat Keamanan Digital Lewat SATSPAM, Indosat IM3 Hadir di Pestapora 2025

Selasa, 2 September 2025 - 18:58 WIB

Honest Card Tawarkan Inovasi Fintech untuk Kredit Aman dan Bertanggung Jawab

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Spam dan Scam Meningkat, Provider Tri Indonesia Perkuat Perlindungan Digital Pelanggan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Indosat IM3 Hadirkan SATSPAM, Fitur Keamanan Digital Tanpa Ribet

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB