Korsel Akan Hukum Tesla yang Dituding Melebihkan Jarak Tempuh

- Editor

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mobil Tesla. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi mobil Tesla. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id | Produsen mobil listrik Tesla Inc dituduh melanggar Undang-Undang tentang Pelabelan dan Iklan yang Adil, dengan melebih-lebihkan jarak tempuh beberapa model kendaraannya, termasuk Model 3.

Terkait hal itu, Komisi Perdagangan Adil Korea atau Korea Fair Trade Commission (KFTC) akan menggelar pertemuan untuk memutuskan tingkat sanksi terhadap Tesla.

Dalam situs resminya, Tesla menyebutkan Model 3 dapat menempuh jarak 528 km atau 328 mil dengan sekali pengisian daya. Namun, menurut KFTC, klaim itu bisa kurang jika suhu turun di bawah titik beku.

Menanggapi hal itu, analis mengatakan bahwa sebagian besar kendaraan listrik pada umumnya dapat mengalami beberapa kehilangan driving range dalam cuaca dingin, seperti dikutip dari Reuters.

Banyak pabrikan mobil listrik kini juga mulai menyoroti perkiraan di dunia nyata atas dasar sejumlah faktor, seperti iklim, perilaku pengemudi, beban penumpang, kemiringan dan penurunan.

Tak hanya Tesla, sebelumnya KFTC telah menjatuhkan denda sebesar 20,2 miliar won atau sekitar USD 16,9 juta terhadap Mercedes Benz yang terbukti melanggar aturan emisi.

Menurut KFTC, perusahaan otomotif Jerman itu telah merusak perangkat mitigasi polusi dengan menginstal perangkat lunak ilegal di kendaraannya. Dengan begitu, kendaraan Mercedes yang beredar di Korsel ada dalam standar penilaian emisi yang lebih rendah dari saat tes sertifikasi.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Tesla Catat Kerugian Investasi di Bitcoin US$ 101 Juta

Berita Terkait

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:00 WIB

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:58 WIB

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang

Minggu, 28 April 2024 - 13:46 WIB

Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic

Minggu, 4 Juni 2023 - 18:03 WIB

Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal

Senin, 15 Mei 2023 - 17:28 WIB

Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:05 WIB

Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris

Sabtu, 31 Desember 2022 - 13:42 WIB

Tesla Babak Belur di Wall Street

Senin, 26 Desember 2022 - 11:29 WIB

Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri

Berita Terbaru