Pelopor.id | Produsen mobil listrik Tesla Inc dituduh melanggar Undang-Undang tentang Pelabelan dan Iklan yang Adil, dengan melebih-lebihkan jarak tempuh beberapa model kendaraannya, termasuk Model 3.
Terkait hal itu, Komisi Perdagangan Adil Korea atau Korea Fair Trade Commission (KFTC) akan menggelar pertemuan untuk memutuskan tingkat sanksi terhadap Tesla.
Dalam situs resminya, Tesla menyebutkan Model 3 dapat menempuh jarak 528 km atau 328 mil dengan sekali pengisian daya. Namun, menurut KFTC, klaim itu bisa kurang jika suhu turun di bawah titik beku.
Menanggapi hal itu, analis mengatakan bahwa sebagian besar kendaraan listrik pada umumnya dapat mengalami beberapa kehilangan driving range dalam cuaca dingin, seperti dikutip dari Reuters.
Banyak pabrikan mobil listrik kini juga mulai menyoroti perkiraan di dunia nyata atas dasar sejumlah faktor, seperti iklim, perilaku pengemudi, beban penumpang, kemiringan dan penurunan.
Tak hanya Tesla, sebelumnya KFTC telah menjatuhkan denda sebesar 20,2 miliar won atau sekitar USD 16,9 juta terhadap Mercedes Benz yang terbukti melanggar aturan emisi.
Menurut KFTC, perusahaan otomotif Jerman itu telah merusak perangkat mitigasi polusi dengan menginstal perangkat lunak ilegal di kendaraannya. Dengan begitu, kendaraan Mercedes yang beredar di Korsel ada dalam standar penilaian emisi yang lebih rendah dari saat tes sertifikasi.[]












