SEC Tetapkan Aturan Lebih Ketat untuk Initial Coin Offerings

- Editor

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi koin. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/Erdenebayar)

Ilustrasi koin. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/Erdenebayar)

Jakarta | Komisi Sekuritas dan Bursa atau The Securities and Exchange Commission (SEC) mengusulkan peraturan pengetatan pada penawaran koin awal atau initial coin offerings (ICO) untuk token utilitas siap pakai, dengan meminta portal ICO mengajukan persetujuan dengan regulator untuk penerbitan dan pencatatan token tersebut di primer dan pasar sekunder.

SEC telah menyelenggarakan konsultasi publik untuk mengumpulkan pendapat tentang peraturan baru dan sidang dijadwalkan berlangsung hingga 29 Juni. Token siap pakai yang populer saat ini tersedia untuk diperdagangkan, termasuk koin KUB buatan Bitkub Online dan koin JFIN Jay Mart.

Menurut pernyataan SEC, regulator mengadakan pertemuan kelompok fokus pada Maret untuk berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari operator bisnis aset digital, perumusan pedoman peraturan untuk ICO untuk token utilitas siap pakai.

Pedoman tersebut memerlukan portal ICO berlisensi untuk bertindak sebagai perantara. Mengutip Bangkok Post, setiap penerbit yang ingin menawarkan dan mencantumkan token utilitas siap pakai untuk perdagangan di bursa digital harus meminta portal ICO mengajukan persetujuan SEC atas nama mereka. Setelah menerima persetujuan, portal akan mencantumkan token di bursa digital.

SEC menawarkan dua jalur untuk persetujuan, yaitu jalur cepat untuk token utilitas siap pakai dengan karakteristik tertentu yang akan diproses dalam 15 hari kerja, dan jalur normal untuk token utilitas siap pakai lainnya yang tidak memenuhi syarat untuk cepat melacak.

Token utilitas siap pakai yang digunakan sebagai alat pembayaran barang dan jasa akan didiskualifikasi dari proses persetujuan.

Penerbit yang tidak ingin mendaftarkan token mereka untuk diperdagangkan di bursa digital dan tidak memenuhi persyaratan pengecualian, harus mengajukan persetujuan kepada SEC dan menjual token mereka melalui portal ICO juga.

Baca Juga :   Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Selasa 25 Januari 2022

Berdasarkan pedoman, penerbit harus mengungkapkan informasi sebelum dan sesudah penawaran. Selain itu juga secara teratur mengungkapkan dan memperbarui informasi mengenai token mereka, terutama ketika ada perubahan signifikan yang dapat mempengaruhi harga token. Hal itu untuk memastikan investor memiliki informasi yang cukup untuk membuat keputusan.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 02:29 WIB

Bless the Knights Rilis Single Il Grinta di Knights League

Senin, 20 April 2026 - 18:10 WIB

Echoes, We Hide Hadirkan Nuansa Emo Rock di EP the things we left unsaid after you

Senin, 20 April 2026 - 17:40 WIB

Ade Hubart dan Ian Antono Hadirkan Pesan Optimis di Single Come On

Jumat, 17 April 2026 - 01:54 WIB

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Kamis, 16 April 2026 - 23:26 WIB

Rully Irawan Ceritakan Perjalanan Ayah di Perantauan Lewat Single Markisa

Senin, 13 April 2026 - 13:45 WIB

People Sweet Rilis Final Destination Usai Tur Virtual di Roblox

Senin, 13 April 2026 - 01:01 WIB

LMKN Jelaskan Polemik Royalti Dangdut, ARDI Tolak Distribusi Rp25 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 16:57 WIB

Buitenstage Vol. 5 Satukan Brokenscene, Joanna Andrea, dan RANGR

Berita Terbaru

Grup band djent metal, Bless The Knighst. (Foto: Istimewa)

Musik

Bless the Knights Rilis Single Il Grinta di Knights League

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:29 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB