SEC Tetapkan Aturan Lebih Ketat untuk Initial Coin Offerings

- Editor

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi koin. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/Erdenebayar)

Ilustrasi koin. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/Erdenebayar)

Jakarta | Komisi Sekuritas dan Bursa atau The Securities and Exchange Commission (SEC) mengusulkan peraturan pengetatan pada penawaran koin awal atau initial coin offerings (ICO) untuk token utilitas siap pakai, dengan meminta portal ICO mengajukan persetujuan dengan regulator untuk penerbitan dan pencatatan token tersebut di primer dan pasar sekunder.

SEC telah menyelenggarakan konsultasi publik untuk mengumpulkan pendapat tentang peraturan baru dan sidang dijadwalkan berlangsung hingga 29 Juni. Token siap pakai yang populer saat ini tersedia untuk diperdagangkan, termasuk koin KUB buatan Bitkub Online dan koin JFIN Jay Mart.

Menurut pernyataan SEC, regulator mengadakan pertemuan kelompok fokus pada Maret untuk berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari operator bisnis aset digital, perumusan pedoman peraturan untuk ICO untuk token utilitas siap pakai.

Pedoman tersebut memerlukan portal ICO berlisensi untuk bertindak sebagai perantara. Mengutip Bangkok Post, setiap penerbit yang ingin menawarkan dan mencantumkan token utilitas siap pakai untuk perdagangan di bursa digital harus meminta portal ICO mengajukan persetujuan SEC atas nama mereka. Setelah menerima persetujuan, portal akan mencantumkan token di bursa digital.

SEC menawarkan dua jalur untuk persetujuan, yaitu jalur cepat untuk token utilitas siap pakai dengan karakteristik tertentu yang akan diproses dalam 15 hari kerja, dan jalur normal untuk token utilitas siap pakai lainnya yang tidak memenuhi syarat untuk cepat melacak.

Token utilitas siap pakai yang digunakan sebagai alat pembayaran barang dan jasa akan didiskualifikasi dari proses persetujuan.

Penerbit yang tidak ingin mendaftarkan token mereka untuk diperdagangkan di bursa digital dan tidak memenuhi persyaratan pengecualian, harus mengajukan persetujuan kepada SEC dan menjual token mereka melalui portal ICO juga.

Baca Juga :   Israel Temukan Omicron Serang Jantung Bukan Paru-paru

Berdasarkan pedoman, penerbit harus mengungkapkan informasi sebelum dan sesudah penawaran. Selain itu juga secara teratur mengungkapkan dan memperbarui informasi mengenai token mereka, terutama ketika ada perubahan signifikan yang dapat mempengaruhi harga token. Hal itu untuk memastikan investor memiliki informasi yang cukup untuk membuat keputusan.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:12 WIB

AMIS, Generasi Baru Iwan Fals Rilis Single Local Wisdumb

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:33 WIB

Pendaftaran Kompetisi Seni FINNA Art of the Year 2025 Resmi Dibuka

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:18 WIB

Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta dari VISI

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:06 WIB

Hadir Sebagai Solois, Jack Andie Rilis Single Jangan Menangis

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:32 WIB

Unit Pop Alternatif, Lomba Sihir Rilis Album Kedua Berjudul Obrolan Jam 3 Pagi

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:35 WIB

Solois Asal Surabaya, Ardhita Rilis Single Debut Bertajuk Stupidly

Berita Terbaru

Penyanyi solo, AMIS. (Foto: Istimewa)

Musik

AMIS, Generasi Baru Iwan Fals Rilis Single Local Wisdumb

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:12 WIB

Grup duo folk, Daun Jatuh. (Foto: Istimewa)

Musik

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Poster promosi Djakarta Warehouse Project 2025 (DWP25). (Foto: IStimewa)

Musik

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB