Pelopor.id | Produsen sarung tangan medis asal Malaysia, Supermax Corp Bhd menyatakan telah membayar sekitar USD 6 juta kepada para pekerja migrannya untuk menutupi biaya perekrutan dan sejumlah biaya lain.
Langkah itu ditempuh setelah Supermax dituding melakukan sistem kerja paksa yang berujung memberi dampak negatif. Salah satunya adalah Pemerintah Amerika Serikat (AS) melarang impor produk Supermax sejak Oktober 2021. Kemudian disusul Pemerintah Kanada yang mengakhiri kontrak pasokan sarung tangan dengan Suparmax pada bulan lalu.
Selain biaya perekrutan, Supermax juga disebut memenuhi pembayaran goodwill satu kali, masing-masing senilai 5.000 ringgit atau setara USD 1.200 kepada semua pekerjanya saat ini.
“Supermax juga telah melibatkan perusahaan konsultan internasional untuk terus menilai dan memberi saran tentang pembayaran kepada semua pekerja kami saat ini dan mantan pekerja,” kata pihak Supermax pada Selasa (08/02/2022), dilansir dari Reuters.
Perusahaan Malaysia itu menyatakan, akan menyiapkan dana yang diawasi oleh komite penasihat untuk menutupi biaya kompensasi tersebut.
Kasus ini bermula ketika Aktivis Hak Buruh Andy Hall mengajukan petisi ke Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk menyelidiki Supermax.
Dasarnya adalah hasil wawancara Hall dengan pekerja Supermax yang menyebutkan mereka harus membayar biaya perekrutan yang tinggi hingga terjerat utang, menghadapi pemotongan upah yang melanggar hukum dan juga tempat tinggal di kondisi yang tak layak. []












