Ketua Umum NU Apresiasi Polisi Jadikan Bahar Smith Tersangka Hoaks

- Editor

Rabu, 5 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf. (Foto:Pelopor.id/SS Youtube American Jewish Committee)

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf. (Foto:Pelopor.id/SS Youtube American Jewish Committee)

Pelopor.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, mengapresiasi tindakan pihak kepolisian yang telah menjadikan Bahar bin Smith sebagai tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks.

Yahya menegaskan, siapa pun yang menyebarkan propaganda radikal dan kabar bohong harus segera ditindak. Bahar bin Smith sendiri langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangkaa oleh Polda Jawa Barat.

“Ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat.”

“Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith,” tuturnya, Selasa (4/1/2022).

Tindakan tegas kepolisian seperti saat ini, diperlukan untuk mencegah persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan merebaknya kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran. Yahya berharap, hal ini bisa dipertahankan ke depan untuk mengatasi persoalan propaganda intoleransi.

“Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak,” harapnya.

Lebih lanjut, Yahya mengatakan propaganda radikalisme hingga intoleransi atas nama agama kerap bersembunyi di balik ruang abu-abu, antara hukum negara dengan apa yang dipersepsikan sebagai syariat.

“Namun ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat,” katanya.

Sementara kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku heran lantaran proses hukum yang menimpa kliennya sangat cepat dibanding penanganan kasus lain yang diduga melakukan penistaan agama.

Baca Juga :   WhatsApp Atur Ulang Status "Last Seen"

Menurut Ichwan, proses hukum yang serba cepat ini mengindikasikan asas kesamaan di depan hukum atau equality before the law telah mati. Sebab, proses hukum terhadap orang-orang yang juga diduga menista agama jalan di tempat. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ribuan Orang Antusias Ikuti Undian Ancol Points di Panggung Sunset Sound
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:41 WIB

Boikot FIFA, UEFA Nyatakan Piala Dunia Tidak untuk Dijual

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:40 WIB

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:33 WIB

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:00 WIB

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:58 WIB

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang

Minggu, 28 April 2024 - 13:46 WIB

Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic

Minggu, 4 Juni 2023 - 18:03 WIB

Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal

Berita Terbaru

Logo Organisasi sepak bola negara-negara Eropa UEFA. (Foto: Istimewa)

Internasional

Boikot FIFA, UEFA Nyatakan Piala Dunia Tidak untuk Dijual

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:41 WIB

Ilustrasi aplikasi JakOne dari Bank Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:27 WIB