Jakarta – Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi para pemiliknya. Meski demikian, kondisi pandemi yang menghantam selama beberapa tahun membuat kemampuan masyarakat menurun. Sehingga ada sebagian yang terpaksa menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Melihat hal ini, Polda Metro Jaya, Pemprov DKI Jakarta, dan PT Jasa Raharja melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) digital menghadirkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta untuk tahun 2022 yang mulai berlaku pada hari ini, Kamis (15/09/2022).
Informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, disampaikan melalui unggahan di akun Instagram Samsat Digital. Dalam postingan tersebut diketahui bahwa Pemutihan berlaku mulai 15 September-15 Desember 2022.
“KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!,” tulis Samsat Digital di Instagram, dikutip Kamis (15/09/2022).
Adapun, pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal, meliputi denda Pajak kendaraan (PKB) serta denda Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). []